SORONG,- Berdasarkan laporan polisi pada minggu (27/3/22) sekitar pukul 08.30 wit korban mengalami laka tunggal lantas di Jalan Basuki Rahmat Km.12, pada saat itu korban insial FY tidak sadarkan diri sehingga barang milik korban yang berupa HP Iphone Promex 256 GB, sepatu olahraga warna putih abu-abu merek Nike Kytie 7 Ep hilang di tkp.
Dari kejadian tersebut akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 21.500.000, dengan gerakan cepat berdasarkan informasi yang tersebut, Kapolsek Sorong Timur Kompol, Jandry Danny Sairlela, langsung memerintahkan kanit reskrim polsek sorong timur yakni Iptu Ade Andini berserta Panit Opsnal, Aiptu Salahudin, guna mengungkap dan mengamankan terduga pelaku yang berjumlah sekitar 3 orang yang antara lain berinisial RAN (25), SM (28), dan 1 Orang Wanita NF (24).
Ketiga terduga pelaku berhasil di amanakan pada minggu (17/4/22) pukul 03.00 wit , dimana keberadaan pelaku di jalan Madukoro kilo 12 masuk kota sorong.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban antara lain barang bukti berupa :
“1 pasang sepatu warna putih abu-abu dengan merek nike, 1 unit hp i pone 11 promex warna gold,” ungkap Kanit Reskrim.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sorong Timur untuk di ambil keterangannya. (Mewa)
Komentar