Pemkab Maybrat dan Bawaslu Sepakati NPHD Senilai Rp 10 Miliar

MAYBRAT, PBD- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Bupati, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Saya, Selasa (9/1/23).

Adapun besaran NPHD yang diserahkan ke pihak Bawaslu untuk tujuan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif di Kabupaten Maybrat sebesar Rp10 miliar dan non tahapan sebesar Rp1,5 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengatakan penandatangan NPHD ini berjalan atas kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pihak Pemkab Maybrat dan pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat.

Rondonuwu juga memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 dan sangat memahami kondisi keuangan daripada Pemkab Maybrat yang terbilang cukup rendah. Pihak Bawaslu mengerti kondisi keuangan yang ada.

“Yang kita sepakati NPHD ini sebesar Rp 10 Miliar untuk pihak Bawaslu. Tujuannya untuk pengawasan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Maybrat. Jadi, Pemkab Maybrat sudah klir NPHD dengan pihak KPU dan pihak Bawaslu,” ujar Rondonuwu.

Dia juga mengatakan, dengan kesepakatan NPHD tersebut. Pemerintah, pihak KPU dan Bawaslu bersama-sama untuk mensukseskan pemilu di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Pemkab Maybrat juga telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 43 miliar kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat. (Valdo)

___

Komentar