“Saudara Yohanes Manubui sebagai direksi diperusahaan tersebut telah merugikan negara 21 Milyar sejak tahun 2018. Kami meminta agar pihak kejaksaan dan polda untuk segera menindaklanjuti dengan tegas status tersangka terhadap Yohanes Manibui karena ada pembiaran oleh penegak hukum,” sebut Ferry.
Dalam tuntutan mereka juga meminta agar mantan kepala Dinas Keuangan, Ali Ibrahim Bauw dan mantan Bupati dokter Alfons Manibui untuk segera ditindak lanjuti sebagai tersangka dan saksi. Mengingay beberapa kali mantan Bupati tidak pernah memberikan keterangan terkait hal tersebut kepada penyidik.
Mereka berharap penegak hukum tegas dan segera memasukan tersangka utama dugaan korupsi asrama Bintuni.
Kasi Pidsus, Kejari Sorong, Fuas dalam tanggapannya dihadapan mahasiswa memberikan apresiasi kepada Mahasiswa yang masih eksis dalam menyampaikan aspirasi terkait korupsi.
Komentar