Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Bongkar Penipuan Online, Uang Korban Rp93 Juta Kembali Utuh

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus video call menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mencatut identitas seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Dalam kasus ini, korban sempat kehilangan uang sebesar Rp93.080.000, namun seluruh dana berhasil dipulihkan dan dikembalikan.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, melalui Ps. Panit 2 Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus, Ipda Muhammad Rafli Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 5 November 2025.

Saat itu, korban bernama Usman yang sedang bertugas piket di salah satu instansi di Kota Sorong menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes.

“Pelaku menggunakan teknologi AI agar wajah dan suaranya tampak meyakinkan. Korban diberitahu bahwa uang di rekeningnya terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang,” jelas Rafli Akbar, Sabtu (16/5/2026).

Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk mentransfer seluruh saldo rekening ke rekening tertentu dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karena percaya, korban mentransfer uang sebesar Rp93.080.000 ke rekening pelaku. Setelah transfer dilakukan, nomor pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Disitulah korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Korban kemudian melapor ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Tim Siber Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa identitas polisi yang digunakan pelaku adalah fiktif.

“Tidak ada anggota polisi dengan identitas tersebut,” tegas Rafli.

Dalam proses penanganan, Ditreskrimsus berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui kerja sama tersebut, petunjuk terkait aliran dana berhasil ditelusuri.

“OJK memberikan akses dan dukungan dalam penanganan penipuan online. Dari koordinasi itu, kami berhasil mengembalikan seluruh dana milik korban,” katanya.

Setelah menerima kembali seluruh uangnya, korban mencabut laporan yang telah diajukan.

Usman menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus, dan Tim Siber Ditreskrimsus atas kerja cepat dan profesional yang menyelamatkan tabungannya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Papua Barat Daya yang telah membantu mengembalikan uang saya,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi AI, terutama jika ada pihak yang mengaku aparat penegak hukum dan meminta transfer uang dengan alasan apa pun.

“Polisi, PPATK, maupun instansi resmi tidak pernah meminta masyarakat mentransfer uang untuk proses pemeriksaan,” tutup Rafli Akbar. (**/oke)

Komentar