SORONG, PBD – Maria Jitmau resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat Daya yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPR Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-865 Tahun 2026, Maria Jitmau diresmikan sebagai unsur pimpinan DPR Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan yang merupakan bagian dari implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Wayan Karya dengan lancar meski sebelumnya Maria Jitmau sempat gugup saat pengambilan sumpah janji.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran pimpinan baru DPR Papua Barat Daya memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Menurutnya, Papua Barat Daya sebagai provinsi yang masih muda membutuhkan stabilitas politik, persatuan, serta kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang harmonis, komunikasi yang kondusif, dan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan,” ujar Elisa Kambu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dan DPR Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Gubernur juga mengajak seluruh anggota DPR Papua Barat Daya untuk menjaga marwah lembaga legislatif sebagai rumah demokrasi yang mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, mengatakan mekanisme pengangkatan pimpinan DPR Papua Barat Daya dari unsur anggota yang diangkat merupakan amanat dari Otonomi Khusus Papua.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang diangkat menduduki salah satu unsur pimpinan DPRD.
“Kehadiran unsur pengangkatan dalam struktur pimpinan DPR Papua Barat Daya mencerminkan pengakuan negara terhadap representasi kultural Orang Asli Papua dalam sistem pemerintahan daerah dan kelembagaan legislatif,” jelas Ortis.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat Daya, Ortis menyampaikan selamat kepada Maria Jitmau.
“Jabatan ini bukan sekadar kedudukan administratif dan politik, tetapi amanat konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya,” ujarnya.
Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua MRP Papua Barat Daya, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Kepala BPKP, anggota BP3OKP, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dengan pelantikan ini, struktur pimpinan DPR Papua Barat Daya kini semakin lengkap. Diharapkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mendorong pembangunan Papua Barat Daya yang maju, sejahtera, dan bermartabat. (Oke)











Komentar