MANOKWARI, – KNPI Papua Barat secara resmi melaporkan akun Facebook milik Ambrosius Nabababan karena telah meresahkan warga asli Papua. Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin(25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi yang dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh ketua KNPI Provinsi PB Sius Dowansiba bersama pengurus KNPI PB terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan (AN) terhadap seorang aktivis HAM asli Papua yakni Natalius Pigai.
Usai membuat Laporan polisi, ketua KNPI membacakan pernyataan sikap dihadapan beberapa Pejabat Utama Polda PB yang menemui pengurus KNPI yakni Dir krimum Kombes Pol Ilham Saparona, Dir krimsus Kombes Pol Romylus Tamtelihatu, Kabid propam Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dan Kabid humas Kombes Pol Adam Erwindi.
Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh AN, menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tenggat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP, mengajak seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Komentar