SORONG, PBD – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, Senin (4/5/2026).
Dalam perkara ini, sebanyak enam tersangka diserahkan oleh penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sorong Kota, yakni DJ, EES, IWK, JU, JN, dan JCSN.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPK RI Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715.477.273.
Plh Kajari Sorong (Kasi Intel), Alfisius Adrian Sombo, menyampaikan bahwa setelah proses Tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Adapun keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa sebagai pelaksana kegiatan, sementara EES berperan dalam pembuatan kontrak. IWK sebagai direktur perusahaan penyedia, JU sebagai pelaksana kegiatan, JN selaku Sekwan PBD bertindak sebagai KPA/PPK, serta JCSN sebagai PPTK kegiatan.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD di Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam dakwaan subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kejari Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Papua Barat Daya. (Oke)

____







Komentar