SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu didampingi Pj Sekda PBD Yakob Kareth, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov PBD, Ketua MRP PBD, pimpinan DPRP PBD, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat pengelola keuangan daerah serta pihak terkait lainnya.
Gubernur PBD Elisa Kambu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan memperkuat pemahaman seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat yang diamanahkan melalui APBD.
“APBD adalah instrumen kebijakan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, anggaran yang besar tidak akan berarti apa-apa tanpa tata kelola yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Menurutnya, tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan yang mampu memastikan setiap belanja daerah benar-benar memberikan dampak nyata (outcome), terutama dalam menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan infrastruktur, serta memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan di Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan sejumlah poin penting kepada seluruh jajaran OPD.
Pertama, kepatuhan terhadap regulasi. Ia meminta seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penatausahaan hingga pelaporan, harus selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tentang pedoman penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Kedua, percepatan realisasi anggaran. Gubernur meminta tidak ada lagi penumpukan anggaran di akhir tahun. Proses lelang diminta dilakukan sedini mungkin agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran berjalan.
Ketiga, efisiensi belanja. Ia menegaskan agar belanja daerah diprioritaskan pada kegiatan produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kegiatan seremonial atau yang minim dampak diminta untuk dikurangi, dimulai dari aparatur pemerintah itu sendiri.
Keempat, inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur mendorong pimpinan OPD untuk menggali potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, guna mendukung kebutuhan belanja yang terus meningkat pada tahun 2026.
Kelima, optimalisasi digitalisasi keuangan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh untuk meminimalisir kesalahan manusia dan menutup celah penyimpangan.
Gubernur turut menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, para pejabat tersebut merupakan ujung tombak dalam setiap proses belanja daerah dan menjadi filter pertama dalam memastikan setiap pengeluaran sesuai aturan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Seorang PPK dan PPTK yang profesional tidak hanya memahami administrasi, tetapi juga substansi kegiatan. Mereka harus mampu memastikan output dan outcome benar-benar tercapai,” terangnya.
Elisa Kambu mengingatkan agar seluruh pejabat pengelola keuangan memahami peran, tugas, dan fungsi sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Elisa Kambu menegaskan empat hal penting.
Pertama, seluruh peserta diminta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan berdiskusi dengan narasumber, termasuk Direktur dari Kemendagri yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kedua, membangun sinergitas dan komunikasi yang baik antara pimpinan OPD, pejabat eselon III, kasubag keuangan, PPK, PPTK, dan bendahara. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan adalah kerja tim dan tidak boleh dihambat ego sektoral.
Ketiga, menjadikan integritas sebagai panglima. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Keempat, ia meminta seluruh pimpinan OPD segera menyelesaikan laporan keuangan OPD Tahun Anggaran 2025 dan menyerahkannya paling lambat 3 Maret 2026 kepada BPPKAD.
Gubernur berharap kedepan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya semakin berkualitas demi mendorong pembangunan Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Jharu)












Komentar