Dua Tersangka Korupsi Asrama Bintuni Masih Berkeliaran, Mahasiswa Demo Kajari

“Menindak lanjuti aspirasi, Saya perlu sampaikan penanganan kasus asrama Bintuni sudah dilakukan proses persidangan. Mengenai orang yang terlibat didalam penanganan perkara, Kami menjelaskan bahwa kami menerima perkara yang berasal dari polres dan tidak bisa intervensi terhadap siapa yang ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait tersangka.
Tetapi apa yang telah diberikan kepada kami akan kami pelajari. Jika ada nama lain, maka kami akan kordinasi untuk dikirim perkaramya untuk apakah sudah penuhi syarat formil dan atau informil di pengadilan,”terang Fuad.

Usai menyampaikan aspirasi dan tuntutan, AMPPK membubarkan diri dengan tertib.

____ ____ ____ ____

Untuk diketahui, sekitar akhir Bulan Agustus 2020 Kasi Pidsus Kejari Sorong, Indra Timothy menjelaskan tersangka dalam perkara ini berjumlah 8 orang. Namun 2 berkas tersangka yaitu Yohanes Manibui, Direktur PT Anugera Jaya Abadi dan Gustaf Manuputi, mantan Sekda Bintuni diambil alih penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan belum diketahui status kedua tersangka tersebut.

Sedangkan enam orang tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan dengan status terakhir pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Manokwari Papua Barat. (Oke)

Komentar