DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, 22 Agustus

SORONG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna VI DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2022, dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Wali kkota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2017-2022, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sorong, Jumat (22/7/22).

Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, saat ditemui insan pers usai memimpin jalannya Rapat mengatakan bahwa, Pengumuman usul pemberhentian ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

____ ____ ____ ____

“Selaku DPRD Kota Sorong kami hanya mengusulkan saja ke Penjabat Gubernur akan tetapi Pa Wali dan Bu Walil tetap turun dan akhiri masa jabatan pada 22 Agustus 2022 bulan depan,” ungkap Ketua DPRD Kota Sorong.

Dirinya secara pribadi dan mewakili seluruh Anggota DPRD Kota Sorong tak lupa juga menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Wali Kota bersama Wakil Walikota Sorong atas pengabdiannya dalam bentuk pembangunan infrastruktur demi mewujudkan Kota termaju di Provinsi Papua Barat.

Ditambahkan Jasa dari pengabdian selama menjabat akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Sorong, serta akan menjadi kenangan indah sepanjang sejarah pembangunan di Kota Sorong, serta hubungan selama ini hubungan antara DPRD Kota Sorong dan Pemerintah Daerah sangat harmonis. (Mewa)

Komentar