Penandatanganan kerja sama ini dilakukan setelah melalui proses perundingan dan penyusunan draft Kesepakatan Bersama yang telah dilakukan oleh Fungsi Legal RU VII Kasim dengan Bagian Datun Kejaksaan Negeri Sorong.
Dalam sambutannya, General Manager RU VII Kasim, Yulianto Triwibowo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini melanjutkan penandatangan Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani beberapa tahun sebelumnya. Pertamina melalui Surat Kuasa Khusus dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan bantuan hukum khususnya pendampingan, pemberian pendapat hukum, legal audit dan juga tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Selain itu juga ada kerja sama dalam bentuk pengayaan kompetensi teknis. Kita orang Pertamina itu penguasaan bidang teknisnya sudah bisa dibilang rata-rata mumpuni, tetapi untuk bidang hukum seakan-akan membuat pusing apalagi kalau sudah berhubungan dengan pasal-pasal yang membingungkan, jadi disinilah kami membutuhkan seperti workshop, pelatihan, sosialisasi baik dari pihak Kejaksaan atau Pertamina sebagai narasumber. Pertamina sebagai Badan Usaha akan banyak mengandeng regulator-regulator salah satunya Kejaksaan, namun itu memang agar supaya kita bekerja sesuai aturan sehingga bisnis kita tetap jalan,” terang Yulianto.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, menyatakan penghargaan yang setingi-tinginya kepada Pertamina yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Sorong dalam bantuan hukum.
“Semoga dengan adanya MoU ini sinergitas kita bisa berjalan lebih bagus lagi kedepannya. Cukup banyak potensi yang bisa diberikan oleh Kejaksaan ke instansi Pemerintah apakah itu BUMN ataukah BUMD. Kedepannya MoU ini bisa dimanfaatkan oleh Pertamina misalnya untuk pengamanan asset. Harapannya dengan adanya MoU ini tidak ada masalah lagi. Namun jika ada masalah setidaknya kita sudah bisa mendeteksinya sedari awal sehingga mudah diatasinya,” ujar Muttaqin.
Dalam seremonial penandatangan Kesepakatan Bersama dimaksud, acara didahului dengan pelaksanaan Sosialisasi Hukum dan Sosialisasi GCG kepada seluruh pekerja RU VII Kasim secara online. Materi Sosialisasi Hukum diberikan oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Sorong sedangkan Sosialisasi GCG disampaikan oleh Fungsi Legal RU VII Kasim. (Comrel/Oke)
Komentar