DPR PBD Minta Gubernur Tegas ke OPD yang Tak Kooperatif

SORONG, PBD – Rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 di DPR Papua Barat Daya justru membuka persoalan yang lebih mendasar terkait lemahnya koordinasi dan akuntabilitas antar perangkat daerah.

Agenda yang digelar Panitia Khusus (Pansus) itu terpaksa ditunda sekaligus dijadwalkan ulang setelah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tidak menghadiri rapat tanpa kejelasan, serta ditemukannya ketidaksesuaian data dalam dokumen LKPJ dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, Cartensz Malibela mengatakan bahwa pembahasan LKPJ memiliki nilai strategis karena menjadi instrumen untuk mengoreksi arah kebijakan agar tetap selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD.

“Di sinilah kita luruskan jika ada kebijakan yang keluar dari jalur. Ini demi menjaga kualitas pembangunan daerah,” tutur Ketua Pansus, Cartensz Malibela, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa proses LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan legislatif dan eksekutif sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Yanto Yatam menilai kejadian ketidakhadiran pimpinan OPD ini bukan sekadar absensi rapat, melainkan cerminan belum optimalnya tata kelola pemerintahan daerah.

“Kehadiran pimpinan OPD itu penting karena mereka yang bertanggung jawab atas validitas data. Kalau data yang disampaikan berbeda dengan dokumen yang kami pegang, ini persoalan serius,” ujar Wakil Ketua Pansus LKPJ, Yanto Yatam.

Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan Bapperida semakin memperkuat indikasi lemahnya sinkronisasi antar OPD, terutama dalam penyusunan dokumen strategis seperti LKPJ yang seharusnya menjadi cerminan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Padahal, lanjut Yanto, proses pembahasan LKPJ bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan ke depan.

“Ini bukan formalitas. LKPJ menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus La Ode Samsir menyoroti peran sentral Bapperida sebagai motor perencanaan pembangunan daerah. Ketidakhadiran lembaga tersebut dinilai menghambat proses klarifikasi data dan berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.

“Bapperida itu pusatnya perencanaan. Kalau mereka tidak hadir, bagaimana kita bisa memastikan sinkronisasi antara perencanaan dan realisasi?” kata Sekretaris Pansus La Ode Samsir.

Dirinya turut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami bekerja untuk publik. Kalau ada kekurangan, justru harus diperbaiki bersama,” ucapnya.

Akibat ketidakhadiran sejumlah OPD, khususnya Bapperida, rapat akhirnya diskors dan dijadwalkan ulang pada Rabu (15/4/2026), dengan harapan seluruh pimpinan OPD dapat hadir secara lengkap.

Pansus pun mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan arahan tegas agar seluruh OPD lebih disiplin, kooperatif, dan bertanggung jawab dalam setiap proses evaluasi kinerja pemerintahan. (Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar