Sembilan Saksi JPU Berhalangan Hadir, Satu Saksi Justru Meringankan Terdakwa

SORONG,- Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali melaksanakan sidang perkara pembakaran mobil Pajero Sport, yang terjadi di Tempat Hiburan Malam beberapa bulan lalu dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (28/7/22).

Dalam sidang tersebut saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) sebanyak Sepuluh saksi, namun Sembilan diantara mereka berhalangan hadir karena sedang berada di luar Kota Sorong.

Adapun keenam terdakwa dari perkara pembakaran mobil Pajero sport diantaranya, HW alias Hasim, IR, AAF, NB alias Ojan, FMH dan HR.

Ketua tim pengacara Suku Kei Muhammad Husni Seter kepada sejumlah media usai mengikuti persidangan mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh PJU adalah dari pihak polisi Polsek Sorong Timur yang menjadi Babinkamtibmas di area seputaran Sungai Maruni Kilometer 10 Masuk, pada saat kejadian terjadi, saksi mengatakan sedang melakukan piket hingga pagi hari.

“Jadi pada saat pembunuhan almarhum Khani Rumaf di Jl. Sungai Maruni Kilometer 10 Masuk, saksi bersama dengan teman-teman dan Kapolsek langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengamanan,” katanya.

Ditambah Husni terkait mobil Pajero sport yang terbakar di depan jalan raya depan gedung Double O kalah itu. Berdasarkan keterangan saksi ia tidak melihat pelakunya siapa dan melakukan pembakaran pun seperti apa, serta mengatakan tidak mengenal keenam terdakwa yang tengah dihadirkan pada saat persidangan berlangsung.

“Apa yang kami tanyakan, saksi sendiri tidak melihat orang ataupun siapa yang berperan diantara para terdakwa, tapi dalam keterangan saksi dia hanya melihat disaat mobil sudah terbakar. Dia hanya fokus untuk mengevakuasi para ladies yang terjebak dan minta tolong saat itu, dan pada saat dia keluar barulah dia melihat satu unit mobil sudah terbakar,” terangnya.

Husni menilai kualitas saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak banyak mengetahui terkait pembakaran mobil Pajero sport tersebut justru meringankan keenam terdakwa. Teruntuk beberapa saksi yang telah dipanggil oleh JPU tadi tidak sempat hadir, hanya satu saksi yang berasal dari anggota Polsek Sorong Timur.

Husni mengatakan yang menjadi pertanyaan mereka JPU tidak mengetahui keberadaan saksi tersebut. Namun lantas kenapa JPU mengajak untuk meminta keterangan secara zoom meeting.

“Saudara Jaksa Penuntut Umum minta kalau saksi saksi tidak bisa hadir, mereka menawarkan memberikan keterangan secara zoom, cuman dari majelis mengatakan sistem hukum acara yang patut dipanggil dulu secara tiga kali sesuai panggilan sah. Tapi jika tidak datang sebanyak tiga maka kami penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum serta hakim apakah kami sepakat dengan sistem zoom meeting yang diajukan oleh JPU,” pungkasnya.

Sidang pun ditunda dengan mengagendakan pemanggilan saksi terhitung satu Minggu kedepan dari Kamis (28/7/22) hingga kamis (4/8/22) mendatang.

Pantauan sorongnews.com sejumlah keluarga dari para terdakwa memenuhi ruangan sidang, dan didampingi oleh pihak keamanan secara ketat hingga sidang dinyatakan tunda. (Fatrab)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar