Oknum Ketua PPS dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai Dijatuhi Vonis 4 Bulan Jeruji Besi, Denda Rp 5 Juta

SORONG, PBD – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mariat Pantai, Josias Riri (JR) dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Mariat Pantai, Mukit (M) dijatuhi vonis 4 bulan jeruji besi dan denda senilai Rp 5 juta, bertempat di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (21/3/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com keduanya sebelumnya telah terbukti keliru memberikan formulir C pemberitahuan atau undangan pemilih di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Sidang perkara pidana pemilu itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Sorong yang diketuai Lutfi Tomu, didampingi 2 Hakim Anggota lainnya, Rivai Tukuboya dan Bernardus Papendang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tomu menyatakan bahwa para terdakwa Josias Riri (JR) dan Mukit (M) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang sesuai dengan dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu didampingi Hakim Anggota lainnya saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa, Kamis (21/3/24).

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa puluhan lembaran salinan DPT, puluhan lembar formulir C1 Plano presiden dan wakil presiden serta C1 Plano DPR RI dan DPD RI di TPS 05 Mariat Pantai dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.

“11 lembar salinan DPT Pemilihan Umum, 16 lembar daftar hadir pemilih tetap, 3 lembar formulir C1 Pleno Presiden dan Wakil Presiden, 20 lembar formulir C1 Pleno DPR RI ,” terangnya.

Tak hanya itu, disebutkannya, barang bukti berupa puluhan C1 Plano DPR Provinsi dan DPR kabupaten di TPS 05 Mariat Pantai harus dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten Sorong.

“3 lembar formulir C1 Pleno DPD, 19 lembar formulir C1 Pleno DPR Provinsi dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR Kabupaten Sorong,” sebutnya.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan jeruji besi menjadi 4 bulan, sebab kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta dapat berperilaku jujur selama jalannya persidangan.

Kendati demikian, kedua terdakwa secara sengaja telah merusak sistem demokrasi serta telah meresahkan masyarakat.

Mengetahui kliennya divonis 4 bulan, Penasehat hukum kedua terdakwa Riki Sambora mengaku terkejut dan kecewa terhadap putusan hakim. Ia mengatakan bahwa sejak awal penyelidikan hingga persidangan keduanya sangat kooperatif.

“Beban kerja KPPS sangat berat dengan honor yang sangat minim, semoga kejadian seperti ini tak lagi terulang,” ujar Riki.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa bersama saksi La Ode Tawa memperkenalkan Saksi La Ode Sariman, Caleg DPRD Kabupaten Sorong kepada Terdakwa I Josias Riry selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara dan Mukit anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai.

Dimana pada intinya, Lao Ode Tawa meminta kepada Josias untuk “mengamankan” undangan C pemberitahuan untuk digunakan pada saat pencoblosan dengan menyewa sejumlah orang lain.

Pada saat pencoblosan sejumlah warga yang curiga kemudian melakukan protes hingga tercium Bawaslu hingga dilakukan PSU ditempat tersebut.

Kedua orang ini kemudian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum dan menjadi kasus pertama tindak pidana Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya.

“Selain hukuman penjara, klien Saya juga lebih berat menerima sanksi sosial dari masyarakat. Keluarganya merasa seperti termarjinalkan oleh masyarakat sekitarnya, ” ungkap Riki. (Jharu)

____ _____ _____ _____ ____ ____

Komentar