Postingan di FB Berakhir Jeruji, ASN Kemenkes Dihukum 1 Tahun dan Denda 100 Juta

SORONG, PBD – Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan Hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100juta subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar oleh terdakwa Nelvy Kumala Nasrudin pada persidangan Kamis (19/6/25).

Hakim yang diketuai Hatija Paduwi dibantu hakim anggota Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendang memutuskan Nelvy Kumala bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dan memiliki anak berusia Balita.

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu bagi saksi korban. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa merupakan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa memilik pikir-pikir.

Kejadian ini bermula pada bulan November tahun 2022 bertempat di Jalan Trikora Kampung Salah Kelurahan Klawasi Distrik Sorong Barat Kota Sorong diadakan Rapat Pembentukan Panitia dalam rangka Acara Resepsi Pernikahan Terdakwa yang akan diselenggarakan pada Hari Sabtu tanggal 26 November 2022 bertempat di Gedung ACC Masjid Agung Al-Akbar Kota Sorong.

Saksi Korban Muhammad Mulfi yang ditunjuk sebagai ketua panitia dan MC acara tersebut. Selama kegiatan semua berjalan lancar sampai berakhir dan tidak ada komplain dari terdakwa dan pihak keluarganya.

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 19.30 WIT Saksi Muhammad Mulfi datang ke rumah Saksi Nasrudin yang merupakan orang tua terdakwa untuk mengklarifikasi karena mendengar desas desus yang menyatakan bahwa Ia sengaja melakukan sabotase karena ingin menghancurkan acara Resepsi Pernikahan Terdakwa pada tanggal 26 November 2022 yang lalu.

Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 01 Desember 2022 terdakwa mengunggah status pada akun Facebook miliknya dengan nama akun “Nhelvy Kumala Nasruddin”. Dari penelusuran akun FB terdakwa merupakan ASN di Kementerian kesehatan.

Dimana Ia menuliskan kekecewaannya kepada ketua panitia acara pernikahan yang tak lain adalah Muhammad Mulfi.

“Tanggal 26 November 2022 adalah moment yang paling dinanti-nanti. Perancangan acara yang telah lama direncanakan karena memang telah diniatkan untuk membuat acara yang ramai. Dari acara mapacci s.d acara Akad semua berjalan lancar, namun ketika di puncak acaranyaa, yang secara sengaja disabotase oleh KETUA PANITIA ACARA PERNIKAHAN KAMI karena telah lama iri & dengki terhadap keluarga kami. Kami tidak sadar bahwa ada “ULAR” berbentuk manusia masuk ke dalam rumah yang sengaja ingin menghancurkan acara kami. Tapi, Alhamdulillah ada Tuhan kami yaitu ALLAH SWT yang menolong walaupun dia berusaha untuk merusak, tapi ALLAH SWT yang menggerakkan hati para tamu undangan untuk tetap menyempatkan waktu untuk hadir. Yang membuat hati kami sekeluarga sakit adalah banyak tamu undangan yang tidak makan karena ada unsur kesengajaan untuk merugikan keluarga kami. JIKA BUKAN KARENA ORANG TUA KAMI YANG SELALU MENANAMKAN KESABARAN, HAL TERSEBUT AKAN SAYA BAWA KE JALUR HUKUM!!! Sayang 1000 sayang, dia lupa bahwa dia punya 2 orang putri yang cantik & belum menikah. Apakah kamu tidak takut atas balasan yang sudah kamu buat??? ???? berpikir karena keluarga besar, jadi seenaknya berbuat jahat? Dimana harga dirimu sebagai guru yang seharusnya mendidik akhlak manusia, sedangkan akhlakmu sendiri tidak terdidik. Kamu minta maaf sampai bersujud di kaki Pua ku??? Tidak akan mampu mengembalikan semua keadaan & mengganti kerugian yang kami alami. Saya menulis ini karena merasa bersalah terhadap para tamu undangan yang telah menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara kami namun tidak mendapat fasilitas yang telah kami siapkan diakibatkan membludak dan menumpuknya tamu undangan karena kesengajaan dari KETUA PANITIA. Kalau bukan karena nasehat dari kedua orang tua, pasti saya akan buat kamu jauh lebih malu. Banyak-banyak sujud syukur sama ALLAH SWT karena kami tidak sampai membawa ini ke jalur hukum !!!”. tulis Nelvy di akun Facebooknya.

Usai memposting di akun FB yang tidak private itu, saksi Mulyati yang sedang membuka Media Sosial Facebook lalu berkomentar dengan menyampaikan “ini maksudnya apa” tetapi tidak ada respon dari Terdakwa;

Kemudian Saksi Mulyati melakukan pengambilan gambar dengan cara Screenshoot terhadap postingan Terdakwa tersebut. Kemudian Saksi Mulyati menyampaikan kepada Saksi korban bahwa Terdakwa telah memposting di status pada akun facebook Terdakwa yang menyinggung saksi Muhammad Mulfi yang diketahui sebagai ketua panitia acara terdakwa.

Terdakwa pun menghapus postingan tersebut dan upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali juga gagal hingga dilanjutkan ke meja hijau persidangan.

Muhammad Mulfi melalui kerabatnya mengatakan bahwa putusan hakim itu sebagai bukti bahwa terdakwa salah dan harus mengakui kesalahannya. Karena selama persidangan, terdakwa enggan meminta maaf kepada saksi korban dan keluarganya. (Oke)

Komentar