SORONG,PBD – Perkara Perdata menyangkut kepemilikan sah, hak atas tanah antara Irwan Oswandi dkk melawan Jerry Waleleng dkk, masih terus di sidangkan di Pengadilan Negeri Sorong.
Ditemui sejumlah awak media di PN Sorong, Kuasa Hukum Jerry Waleleng dkk, Max Souisa mengungkapkan semua persyaratan untuk membentuk sertifikat yang dikuasai oleh kliennya adalah sah atau sesuai dengan prosedur
“Apapun keberatan yang mereka ajukan, sertifikatnya sudah jadi. Kecuali dia mencabut itu saat sertifikat masih dalam proses dan itu patut di acungi jempol,” ucapnya, Senin (24/6/24).
“Tapi kalau sudah jadi Sertifikat, lalu ingin di cabut (dibatalkan), dasarnya apa?. Uang sudah di ambil, baik kwitansi dan tanda tangan Pelepasan pemilik tanah, lurah dan kepala distrik,” tegasnya.
Max Souisa menambahkan sertifikat yang telah dikuasai kliennya tidak serta merta dapat batalkan begitu saja karena adanya keabsahan tanda tangan pejabat tata usaha negara.
“Kalau memang seperti itu, seharusnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(TUN) dengan mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan. Artinya bicara yang masuk akal lah,” bebernya.
Menyangkut beberapa waktu lalu pihak Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan penelitian lapangan di lokasi tanah seluas 18 Hektar di jalan kontener kelurahan klasuat kota Sorong, dan adanya statement bahwa Kakanwil menyusun satu tim untuk melakukan pembatalan sertifikat, diakui Max masih dalam kajian.
“Tentu kajian ini memerlukan waktu, dan ketika turlap, didapati fakta bahwa tidak ada tumpang tindih sertifikat, yang ada tumpang tindih (Overleping) pelepasan adat,” lanjutnya.
Menurut Max Souisa yang jadi persoalan sekarang adalah untuk membatalkan sertifikat bukan kewenangan Kakanwil. Kalau secara administrasi jika sertifikasi sudah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat Tata Usaha Negara maka tentu yang berhak membatalkan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kalau memang nanti tanah ini diputuskan oleh PN Sorong milik Jerry Waleleng dkk, tentu apa yang dilakukan pihak kanwil tidak ada arti untuk pembatalan sertifikat,” katanya.
“Seharusnya ditanyakan kepada pemilik tanah adat (Salmon Osok) dan kalau tidak ada masalah, jangan menciptakan masalah. Orang tidak akan berani mengklaim tanah tersebut jika tidak punya hak (sertifikat),” tandasnya
Max Souisa sangat yakin dapat memenangkan gugatan perkara ini. (Ali)
Komentar