oleh

Saksi Mengaku Tidak Melihat Langsung Terdakwa Membunuh Khani Rumaf

SORONG,- Setelah sidang perkara pembunuhan Khani Rumaf sempat ditunda pada Rabu (27/7/22), kini dilanjutkan dengan agenda memberikan kesempatan satu kali kepada terdakwa inisial H untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada Kamis (28/7/22).

Pada saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum mengatakan mereka berada di tempat kejadian dan hanya melihat almarhum Khani Rumaf telah terjatuh. Namun tidak mengetahui dengan jelas asal muasalnya almarhum dari arah mana hingga bisa terjatuh dalam kondisi yang mengenaskan kala itu.

Seperti dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Eko Nuryanto mengatakan kedua saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum tersebut, adalah saksi yang meringankan dan lebih menguntungkan kepada terdakwa.

Dimana saksi menjelaskan fakta-fakta atau peranan dari terdakwa di lapangan dan tidak dapat dipastikan apakah terdakwa ikut terlibat. Namun saksi hanya menyaksikan almarhum Khani Rumaf telah meninggal dan hanya terlihat beberapa orang yang hampir dekat dengan almarhum.

“Jadi saksi melihat korban sudah tergeletak di aspal, dan melihat ada beberapa orang yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan mengunakan baju berwarna putih,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar