Penemuan Makanan Berulat di MBG, Ketua PERADI Sorong Desak Penegakan Hukum Pidana

SORONG, PBD – Kasus penemuan makanan berulat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan serius. Penanganan yang selama ini hanya berupa sanksi administratif dinilai tidak cukup memberikan efek jera, mengingat kejadian serupa terus berulang dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa.

Ketua PERADI Sorong, Yasin Djamaludin, menegaskan bahwa aparat penegak hukum sudah saatnya menggunakan pendekatan pidana terhadap pihak penanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai.

“Kasus seperti ini tidak bisa lagi dianggap ringan. Ini menyangkut kesehatan bahkan keselamatan jiwa anak-anak. Kalau hanya sanksi administratif, tidak akan menimbulkan efek jera,” tegas Yasin dalam keterangannya, Sabtu (25/4/26).

Menurutnya, berulangnya kasus makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG menunjukkan adanya kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku.

Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 474 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 mengatur bahwa pelanggaran terhadap standar sanitasi pangan yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau keracunan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Bahkan, dalam Pasal 140 junto Pasal 146, jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, penyakit, atau kematian, pelaku dapat diancam pidana hingga 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023, juga diatur sanksi tegas terhadap peredaran makanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Pasal 190 UU 36/2009 menyebutkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan pangan berbahaya, sementara Pasal 196 dan 197 mengatur ancaman hingga 15 tahun penjara bagi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan.

“Dengan instrumen hukum yang sudah jelas dan tegas, aparat penegak hukum seharusnya tidak ragu untuk memproses pidana pihak yang lalai. Ini penting agar ada efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara lainnya,” ujarnya.

Praktisi hukum ini juga menekankan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyasar anak-anak sekolah, sehingga aspek keamanan dan kelayakan pangan tidak boleh ditawar.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru membahayakan penerima manfaatnya. Negara harus hadir memastikan makanan yang diberikan benar-benar aman, higienis, dan layak konsumsi,” pungkasnya.

Ia berharap kejadian yang menyebabkan kelalaian kedepannya tidak kembali terulang khususnya di Papua. (Oke)

Komentar