SORONG, – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Henky Kristianto melakukan rilis terkait penetapan tersangka Aanslag atau makar, di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Senin (30/11/20).
“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Adapun peran dari keenam tersangka ini adalah ikut serta dalam aksi dengan membawa megaphone, spanduk, selebaran dan bendera bercorak bintang kejora.
Dimana pada Jumat (27/11) jam 09.00 pagi aparat kepolisian melakukan patroli dan pengamanan yang sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pelaksanaan ulang tahun kemerdekaan West Papua New Guinea.
“Saat di depan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan mall Ramayana. Kami mendapati kelompok orang yang melakukan aksi membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, pamflet dan selebaran. Kami himbau tetapi ditolak. Kemudian kami amankan sejumlah orang ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut,” terang Kapolres.
Komentar