MANOKWARI,PAPUA BARAT – Polda Papua Barat telah menetapkan 12 tersangka kasus kasus dana pencucian uang TPPU Bank Arfindo yang telah merugikan ratusan nasabahnya. Hal ini disampaikan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol DTM Silitonga kepada awak media di Manokwari, Papua Barat, Selasa (24/10/23).
“Untuk tersangka, sudah ada 12 orang termasuk Direktur dan sejumlah pejabat di Bank Arfindo dan pegawai bank tersebut. Kami akan menggunakan Undang-Undang Pencucian uang kepada para tersangka dan akan membekukan semua aset milik Bank tersebut,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan juga menjelaskan, untuk rekening dari tersangka PI, PMI dan JI ada di 4 Surat yang sudah kita telusuri untuk aliran dana tersebut. Dimana tersangka mulai dari Direktur Utama, direktur Operasional, supervisor dan kepala-kepala cabang mulai dari kantor pusat sampai ke cabang-cabang Bank Arfindo semua.
“Untuk ke 12 tersangka saat ini tidak Kami tahan tapi Wajib Lapor sambil menunggu pemeriksaan ahli TPPU dan kami masih melakukan penelusuran rekening ,Tanah dan aset-aset lainnya. Sedangkan ada beberapa aset yang kami sudah sita kita langsung adakan penahanan,” ujar Pandiangan.
Ditambahkan olehnya bahwa Indikasi pencucian uang oleh Bank Arfindo sudah mulai tercium sejak Tahun 2012 sampai Tahun 2021.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.
Sebelumnya sejumlah nasabah Bank Arfindo mengeluhkan uangnya dirampok oleh Bank tersebut, dengan alasan kas kosong. Padahal tabungan dan deposito mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan miliaran rupiah di titipkan di Bank tersebut. Namun saat pengambilan, mereka dirugikan karena tidak dapat menarik tabungan ataupun deposito tersebut.
Mereka pun berharap, hak dan uang mereka bisa kembali utuh meski tanpa bunga. (Rolly)
Baca Juga : https://sorongnews.com/nasabah-ini-merasa-dirampok-oleh-bank-arfindo/
Komentar