MERAUKE, – Kasus persetubuhan, pelecehan seksual dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur seperti pencabulan dan sodomi di Kabupaten Merauke, Papua satu persatu mulai terkuak.
Setiap minggunya, Kepolisian Resort (Polres) Merauke menerima aduan dari masyarakat terkait aksi bejat predator anak. Hal itu tentu membuat geram polisi dibawah kepemimpinan Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji.
Salah satunya, AKP Agus Ferinando Pombos yang baru enam bulan 16 hari menjabat Kasat Reskrim Polres Merauke, Polda Papua telah berkomitmen memburu predator-predator anak di bumi anim ha. Dia tak ingin memberikan ampunan kepada penjahat seksual anak.
“Saya sudah komitmen di kepemimpinan Kapolres Merauke, Untung Sangaji dan saya sebagai Kasatreskrim. Kasus predator anak ini saya kejar. Biar sampai manapun saya kejar. Kasus-kasus begini tidak ada ampun,” tegas Kasat Reskrim kepada Sorongnews.com di Mako Brimob Merauke, Selasa (13/7/21).
Setelah diselidiki, kata Dia, pelaku kejahatan seksual anak rata-rata berumur 20-40 tahun, ada yang memiliki istri dan tidak memiliki istri alias bujang tua. Mereka melakukan aksinya dengan sadar. Bahkan, satu pelaku ada yang berbuat cabul, sodomi dan persetubuhan kepada 10 korban.
Sementara nasib anak yang menjadi korban persetubuhan dan pelecehan seksual sangat memprihatinkan. Terlebih jika tumbuh dewasa tanpa penanganan dan rehabilitasi yang baik tentu akan merusak psikisnya.
Oleh karena itu, Polres Merauke berupaya menekan kasus persetubuhan anak dengan mengusulkan hukuman kebiri bagi predator anak. Sekaligus mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani oleh Presiden Republik Joko Widodo, 7 Desember 2020 lalu.
“Kita mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat ketika melihat kasus ini harap melapor. Kita juga sudah mengusulkan hukuman kebiri untuk pelaku. InsyaAllah, puji Tuhan bisa didukung oleh negara dalam hal ini putusan pidana dari tuntutan kejaksaan bisa terpenuhi. Predator anak ini kurang ajar, layak dikebiri suntik,” ujar Pombos.
Pria energik kelahiran Merauke, 26 Februari 1988 ini kepada Sorongnews.com mengungkapkan, kasus sodomi terungkap paling banyak terjadi di Kampung Urumb dan pelakunya sudah ditangkap polisi 6 Juli 2021, sedang dilakukan pengembangan.
“Berawal dari satu tahanan pelaku persetubuhan terhadap anak inisial ML yang kabur dari Polres Merauke. Ketika melarikan diri berhasil ditangkap di Semangga ternyata disembunyikan pelaku seorang inisial AN (42). Setelah kita selidiki, AN ini bersetubuh dengan laki-laki juga yang tahanan kabur ini. Bahkan kita ungkap ada 10 nama korban lain tetapi tidak berani menjadi saksi karena anak-anak ini sengaja dipelihara dan dikasih makan, kemudian dimanfaatkan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengakui, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang paling mengenaskan baru-baru ini yang terjadi di barak karyawan divisi 4 estate A PT. BIA , Distrik Ulilin, Merauke.
Korban DJ (4) diajak pelaku NKT ke kios dan diberikan uang Rp 1000 untuk membeli es KiKO, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan membawa korban masuk ke dalam kamar. Setibanya di kamar, pelaku memukul punggung korban bocah umur 4 tahun itu hingga korban terjatuh dan mencabuli serta menyetubuhi korban.
Kejadian itu dilaporkan oleh orangtua korban 5 Juli 2021, tim Satreskrim bersama 2 anggota Polsek Muting langsung mendatangi TKP mencari beberapa orang saksi kemudian menangkap pelaku.
Selain itu, Satreskrim Polres Merauke menanggung biaya operasi tahap pertama korban bocah 4 tahun tersebut di RS Bunda Pengharapan sebesar Rp 6 juta pada 8 Juli 2021. Dimana keadaan korban saat operasi sempat mengalami pendarahan hingga kekurangan darah, perut membuncit dan mengeras.
“Sampai sekarang kondisinya masih dibersihkan bagian dalam korban. Mudah-mudahan cepat sembuh,” ucap Pombos.
Kasus terbaru, Satreskrim kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan perempuan dibawah umur dari Merauke ke Mimika.
Menanggapi laporan seorang Ibu dari Bupul AS (45/), SatReskrim Polres Merauke berkoordinasi dengan SatReskrim Polres Mimika untuk mencari keberadaan pelaku Salmon Yarangga (29) dan korban MHK (13) di Mimika.
Alhasil, pelaku dan korban yang baru tamat SD ditemukan keberadaannya di Mimika. SatReskrim Res Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Juniar DJ.S, Senin (12/7/21) langsung bertolak menuju Mimika, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Res Mimika AKP Hermanto dan bersama anggota SatReskrim Mimika mengecek TKP dijalan Swadaya, Mimika kemudian digelandang ke Polres setempat.
“Sekarang tim masih mencari penerbangan ke Merauke memulangkan korban dan pelaku. Kami kejar pelaku meski wilayahnya cukup jauh,” demikian tandas Pombos.
Adapun riwayat jabatan AKP Agus Ferinando Pombos sebelum menjabat Kasat Reskrim yakni PS. PANIT SUBDIT 1 DITRESKRIMUM POLDA MALUKU (IVA) 22-05-2019
PAMA ROOPS POLDA MALUKU 31-07-2018
PAUR SUBBAGRENMIN OPS BAG BINOPS POLDA MALUKU 08-08-2017
KASUBDEN DEN A SATBRIMOB POLDA JATIM (IVA) 16-12-2014
WAKASUBDEN IV 16-05-2013
KANIT SUBDEN IV DEN A SATBRIMOB POLDA JATIM (IVB) 20-09-2012
BHAYANGKARA PENYELIA BIDANG PELOPOR POLDA JATIM 05-06-2012
KANIT SUBDEN I DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB) 22-12-2010
KANIT SUBDEN III DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB) 25-01-2010
KANIT SUBDEN I DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB)
[13/7 17:34] Hda: KANIT SUBDIT 3 DITRESKRIMSUS POLDA PAPUA (IIIB2) 27-08-2020
PAMA POLDA PAPUA 29-05-2020
PS. KANIT SUBDIT 3 DITRESKRIMUM POLDA MALUKU (IIIB2) 16-10-2019
PS. PANIT SUBDIT 1 DITRESKRIMUM POLDA MALUKU (IVA) 22-05-2019
PAMA ROOPS POLDA MALUKU 31-07-2018
PAUR SUBBAGRENMIN OPS BAG BINOPS POLDA MALUKU 08-08-2017
KASUBDEN DEN A SATBRIMOB POLDA JATIM (IVA) 16-12-2014
WAKASUBDEN IV 16-05-2013
KANIT SUBDEN IV DEN A SATBRIMOB POLDA JATIM (IVB) 20-09-2012
BHAYANGKARA PENYELIA BIDANG PELOPOR POLDA JATIM 05-06-2012
KANIT SUBDEN I DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB) 22-12-2010
KANIT SUBDEN III DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB) 25-01-2010
KANIT SUBDEN I DEN A SATBRIMOB POLDA PAPUA (IVB) 25-01-2010. (Hida)
Komentar