Wali Kota Sorong Naikan Status PPKM Mikro Jadi PPKM Darurat

SORONG,- Dalam menindak lanjuti surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Darurat Walikota Bersama Sejumlah Unsur Muspida melakukan rapat koordinasi terkait PPKM darurat yang berlangsung di gedung samu siret di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa malam (12/7/21).

Dalam jumpa pers Walikota Lambertus Jitmau mengatakan mereka telah menyepakati beberapa poin dan mulai besok akan diedarkan kepada masyarakat.

“Kami sudah sepakat kemudian akan diketik dan besok saya akan tanda tangan dan sudah bisa diedarkan kepada masyarakat,” terangnya.

Adapun poin-poin yang telah diperbaiki diantaranya terdapat warung makan dan restauran yang tidak dapat digabungkan dengan pedagang kaki lima.

“Ada banyak poin diantaranya warung makan, restauran itu tidak bisa digabungkan dengan pedagang kaki lima karena mereka melakukan transaksi dari jam lima sore sampai jam sepuluh malam tetapi pada intinya semua pengunjung bisa dilayani dalam bentuk bungkus dan tidak boleh makan ditempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan ditakutkan jika orang yang makan akan menyebarkan virus Corona dan itulah yang menjadi pikiran orang nomor satu di jajaran Pemkot ini.

Ia juga meminta perhatian dari kepala daerah lainnya di wilayah Sorong Raya untuk membatasi mobilisasi warganya ke Kota Sorong.

“Saya tidak perlu banyak teriak untuk teman-teman kepala daerah yang hanya duduk diam karena mereka semua sudah paham itu, karena Kota Sorong ini sentral untuk melakukan segala macam kegiatan, kadang teman-teman kepala daerah mereka kok begitu-begitu saja itu dalam artian mereka tidak punya perhatian ke Kota Sorong ini,”sambungnya.

Terkait surat edaran PPKM darurat tersebut kata Lambert tidak terlalu diperketat dengan PPKM mikro hanya saja warga harus melaksanakan apa yang telah tertera di dalam surat edaran tersebut demi memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong.

“Tadi ini kami bahas bagaimana perbaikan jadi besok pagi sudah pasti dikeluarkan, sekarang jangan pikirkan sanksi dulu yang kita pikirkan adalah kesadaran masyarakat,”tandasnya.

Lambert berharap dengan diterapkan Pemberlakuan PPKM darurat ini agar masyarakat selalu mengikuti instruksi dalam dua Minggu kedepan.

“Surat edaran PPKM darurat akan berlaku selama dua Minggu kedepan sehingga diharapkan agar masyarakat dapat bersabar dalam mengikuti surat edaran Walikota dengan mengutamakan protokoler kesehatan dalam melakukan segala aktivitas demi kebaikan pribadi maupun bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan daftar nama sejumlah wilayah diluar pulau Jawa-Bali yang statusnya ditingkatkan menjadi PPKM Darurat. Di Provinsi Papua Barat sendiri Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong menjadi dua daerah yang dinyatakan PPKM Darurat.

Penetapan PPKM Darurat sendiri berdasarkan sejumlah indikator. Diantaranya kasus yang meningkat, ketersediaan rumah sakit dan tempat tidur perawatan. (Fatrab/Oke)

Komentar