Pelaku Pemerkosaan Anak SD Diringkus Tim Avatar Polres Manokwari, Modusnya Bikin Emosi

MANOKWARI,- Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang berinisal FI dijalan Transito Wosi,Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (27/10/22).

Saat diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Unit IV PPA, Deviaryanti mengatakan setelah mendapat laporan terkait pemerkosaan anak dibawah umur sekira jam 10.00 WIT, Kamis (27/10), tim Avatar langsung berkerja cepat dan pelaku pun langsung ditangkap beberapa jam kemudian.

Dimana kronologis kejadian, korban yang berumur 7 Tahun yang masih duduk di bangku kelas dua SD, sedang menuju ke sebuah warung dan pelaku FI berusia 20 tahun langsung menghampiri korban dan menawari untuk membelikan makanan dan jajanan.

“Pelaku menjanjikan ke korban bahwa makanan itu ditaruh dirumah. Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong dan langsung melakukan nafsu bejatnya kepada korban,” ujar Devi.

Lanjutnya, setalah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut, namun pelaku belum mengakui bahwa dia melakukan aksi bejatnya dengan menggunakan alat untuk memperkosa korban.

“Namun di TKP telah ditemukan sebuah alat tajam yang berjenis Badik,” imbuh Devi.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memeriksa korban disebabkan korban masih berada dirumah sakit dan masih trauma. Dimana hasil visum diketahui bahwa ada luka robek pada kemaluan korban dan adanya sisa sperma.

“Pelaku juga merupakan resedivis yang mana sudah melakukan tindak pidana lain seperti pencurian dan pernah dilaporkan melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Devi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat (1) dan ayat Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Rolly)

Komentar