SORONG,- Kasus perkara pembunuhan Khani Rumaf yang terjadi di areal tempat hiburan malam Double O, akhirnya diserahkan oleh Penyidik Polres Sorong kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku, Rabu (25/5/22).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MTL alias Moce, ST dan HA telah diserahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan dengan beberapa jumlah barang bukti.
Dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP kemudian 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman dari yang tertinggi adalah seumur hidup dan hukuman mati untuk pasal 340 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Umum Eko Nuryanto mengatakan bahwa dari penyerahan ini tersangka dan barang bukti telah diperiksa.
“Jadi ada tiga tersangka namun ada dua berkas yang kita split jadi satu yaitu ST dan MTL digabung jadi satu sedangkan HA berkasnya tersendiri,” ujar Eko.
“Sesuai dengan SOP pengadilan dan selanjutnya akan kita buktikan di persidangan terkait dengan dakwaan yang kita dakwakan kepada tersangka dalam waktu dekat,” sambungnya.
Setelah dilakukannya pemeriksaan ketiga para tersangka akan dikembalikan ke tahanan di tempat sementara yakni kembali pada tahanan Polres Sorong Kota.
Perlu diketahui bahwa Khani Rumaf menjadi salah satu korban penganiayaan hingga menyebabkan kematian saat sejumlah kelompok masyarakat melakukan keributan di klub malam Double O yang kemudian berdampak terhadap penyerangan Double O hingga menewaskan 17 orang. (Mewa)
Komentar