LSM dan Pemilik Hak Ulayat Layangkan Pernyataan Sikap, Pj Bupati Sorong : Pemerintah Tra Boleh Alergi dengan Masyarakat

KABUPATEN SORONG, PBD – Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso buka suara menanggapi pernyataan sikap yang telah dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama seluruh komponen masyarakat pemilik hak ulayat, Kamis (6/7/23).

“Pemerintah harus responsif dan Pemerintah itu adalah sebuah institusi negara yang nahkodanya adalah pemimpin. Saya selaku Pj Bupati bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah lainnya telah menerima penyampaian aspirasi (pernyataan sikap) yang diperjuangkan demi kepentingan masyarakat pemilik adat di wilayah ring 1 penghasil minyak dan gas,” ucap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso saat ditemui Sorongnews.com usai melaksanakan audiensi bertempat di aula pertemuan kediaman Pj Bupati Sorong, Kamis (6/7/23).

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, penyampaian sikap yang dilayangkan LSM bersama masyarakat pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi itu menurutnya merupakan prinsip demokrasi, sehingga dinilainya pemerintah tidak boleh alergi akan hal tersebut.

“Ini bagian dari satu prinsip demokrasi yang kita bangun dan pemerintah tra (tidak) boleh alergi dengan masyarakat. Kita harus membangun sistem demokrasi dengan menghargai masyarakat kita dengan memberikan waktu dan tempat, datang kepada pemerintah untuk curhat dan menyampaikan aspirasinya,” paparnya.

Kemudian, diterangkannya bahwa, jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong selama ini telah menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat, namun pihaknya menyadari terdapat banyak kekurangan yang belum memenuhi harapan besar dari masyarakat.

“Saya pikir selama ini upaya pemerintah sudah jalan dan tentunya dalam perjalanan itu pasti ada yang kurang, ada yang belum terlaksana, serta belum memenuhi harapan masyarakat,” terangnya.

Sebagai orang nomor satu dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Sorong, dirinya menyebutkan bahwa, pihaknya telah menerima dan mendengar pernyataan sikap yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga kedepannya pihaknya akan menindaklanjuti perihal penyampaian pernyataan sikap dari pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi wilayah ring 1 Kabupaten Sorong.

“Kami sudah menerima dan mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui perwakilan tokoh-tokoh mereka, kami menghargai dan mengapresiasi hal itu. Melalui forum dialog yang sangat bermartabat ini antara masyarakat dengan pemerintah daerah, kami pemerintah akan menindaklanjuti kedepannya sesuai mekanisme yang akan diberlakukan,” bebernya.

Berikut ini Sorongnews.com merangkum enam poin pernyataan sikap yang dilayangkan LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama masyarakat pemilik hak ulayat, yakni sebagai berikut:

1. Menolak dengan tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan LSM dan marga pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi di wilayah ring 1 yakni Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk.

2. Menolak terkait usulan LSM Pelita Hati yang telah melakukan audiensi bersama Pj Bupati Sorong tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan mewakili marga pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi di wilayah ring 1 dan memohon beberapa poin yang telah disampaikan LSM Pelita Hati perlu dicermati Pj Bupati Sorong dalam melihat berbagai aspek tanpa merugikan pihak lain yang telah bekerja demi masyarakat adat marga pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi.

3. LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama seluruh komponen masyarakat pemilik hak ulayat tidak pernah mencampuri permasalahan yang terjadi terhadap lembaga lain, karena bagi marga pemilik hak ulayat, lokasi penghasil minyak dan gas bumi berada di wilayah Distrik masing-masing dan wilayah adat masing-masing tempat.

4. LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama seluruh komponen masyarakat pemilik hak ulayat selalu taat bekerja serta bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dalam mengurus hak masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi penghasil minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan serta peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sorong.

5. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Sorong agar segera mencairkan anggaran program kerja beasiswa pendidikan serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) 10 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil  (DBH) migas Otsus sisa bayar tahun 2022 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong, serta menentukan jangka waktu kepada masyarakat adat marga pemilik hak ulayat lokasi penghasil minyak dan gas bumi agar dapat dipahami bersama.

6. Pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi yang berada di wilayah ring 1 merasa sangat dirugikan terhadap mekanisme pencairan anggaran BLT 10 persen dari anggaran DBH migas Otsus tahun 2020, 2021 dan 2022 karena tidak ada kejelasan mengenai data dan aturan yang menyebutkan angka presentase minyak dan gas bumi. Oleh sebab itu, di tahun 2023, pencairan anggaran BLT 10 persen dari anggaran DBH migas Otsus sisa bayar tahun 2022 meminta dibagi blok secara merata berdasarkan wilayah Distrik masing-masing yang berada ditengah-tengah marga pemilik hak ulayat penghasil minyak dan gas bumi seusai dengan lokasi sumur dan wilayah adatnya.

Sebelumnya telah diberitakan Sorongnews.com, LSM Aqne Lefo Minyak dan Gas Kabupaten Sorong bersama seluruh komponen masyarakat pemilik hak ulayat menyeruduk kediaman Pj Bupati Sorong, Kamis (6/7/23).

Ratusan masyarakat mendatangi kediaman orang nomor satu di Kabupaten Sorong ini dengan membawa bendera merah putih dan bendera LSM, serta berkas dokumen dari poin tuntutan mereka.

Diketahui, ratusan masyarakat pemilik hak ulayat itu bertolak dari Sekretariat LSM Aqne Lefo menuju kediaman Pj Bupati Sorong dan tiba sekitar pukul 09.00 WIT.

Kurang lebih satu jam lamanya menduduki halaman kediaman Pj Bupati Sorong, masyarakat pemilik hak ulayat diarahkan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menuju aula pertemuan diseputaran kediaman Pj Bupati Sorong guna dilaksanakannya audiensi.

Audiensi itu berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga berakhir pada pukul 12.30 WIT. (Jharu)

berita sebelumnya: https://sorongnews.com/merasa-dirugikan-lsm-dan-pemilik-hak-ulayat-geruduk-kediaman-pj-bupati-sorong/

___

Komentar