Ketua Bawaslu PBD Sebut Penjabat Negara yang Daftar Bacakada Berpeluang Menyalahgunakan Wewenang

SORONG, PBD – Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Ferli Sampetoding Rego angkat bicara dengan majunya sejumlah penjabat negara sekelas kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegas Ferli.

Dalam hal ini, Ia menilai bahwa safari pada momen pilkda pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah menggunakan mobil dinas untuk lakukan safari untuk kepentingan pribadi akan menimbulkan konflik kepentingan dan menciderai etika karena bertentangan dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, serta etika ASN.

“Kita ketahui bahwa syarat status ASN maju Pilkada dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, harus mengundurkan diri dan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali Bupati defenitif yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,” ungkap Ferli.

“Kami berharap pemangku kepentingan pada rezim pilkada mari bersama-sama penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu untuk sama-sama memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ambisi sesaat kemudian menciderai etika,” harap Ferli. (oke)

Komentar