KABUPATEN SORONG, PBD – Aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong dan pembakaran ban terjadi pasca penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya.
Aksi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga tersangka pada Rabu malam (15/4/2026) dan masih berlanjut hingga Kamis pagi (16/4/2026).
Selain melakukan pemalangan, massa turut membakar ban pada Rabu malam (15/4/2026) di kawasan Kantor Bupati tersebut sebagai bentuk protes terhadap penahanan yang dinilai pihak keluarga tidak adil.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, DO, dan TS. Mereka resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIT, ketiganya tampak mengenakan jaket tahanan berwarna pink dengan nomor punggung masing-masing MS nomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.
Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiganya hanya sebagai pelaksana lapangan dan mendesak penyidik untuk mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.
“Jangan hanya mereka yang diproses. Kami minta aktor utama juga diungkap,” teriak salah satu keluarga tersangka saat aksi berlangsung.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidsus, Roger Hermanus menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp54 miliar,” ujar Joshua, Kamis dini hari.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan berbagai modus penyimpangan, di antaranya penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
“Ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, baik melalui perintah tertulis maupun lisan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan menyita sekitar 400 dokumen sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar