Alasan Kemanusiaan, Kejari Sorong Tunda Eksekusi Terpidana Korupsi Selviana Wanma

SORONG, PBD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Selviana Wanma, dengan alasan kemanusiaan setelah yang bersangkutan diketahui dalam kondisi sakit parah dan tidak mampu bangun dari tempat tidur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa keputusan penundaan dilakukan setelah tim jaksa melihat langsung kondisi kesehatan terpidana di kediamannya.

“Tim kami sudah ke sana dan melihat langsung yang bersangkutan. Saat ini beliau masih menggunakan kateter serta selang medis yang terhubung dari leher ke jantung,” ujar Frenkie.

Selviana Wanma diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, Selviana dijatuhi hukuman 6 (enam tahun) penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 (empat) bulan.

Tak hanya itu, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Bila aset tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan 2 (dua) tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan pada 6 Februari 2026 tim jaksa eksekutor berangkat ke Jakarta guna menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.

Setibanya di Jakarta, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan terpidana di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre dan memperoleh informasi bahwa Selviana telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke kediamannya.

Jaksa kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mendukung pengamanan proses eksekusi.

Namun saat mendatangi rumah Selviana di wilayah Jakarta Timur, tim mendapati terpidana dalam kondisi terbaring lemah dan didampingi suaminya.

Untuk memastikan kondisi medisnya, jaksa memeriksa dokumen rekam medis yang ditandatangani dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

“Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terpidana sedang sakit. Kami khawatir apabila dipaksakan eksekusi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini murni pertimbangan kemanusiaan,” tegas Kajari.

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan penghentian proses hukum. Eksekusi akan tetap dilakukan setelah kondisi kesehatan terpidana memungkinkan.

Adapun dua opsi lokasi penahanan yang telah disiapkan untuk Selviana Wanma yakni Lapas Pondok Bambu dan Lapas Sorong. (Oke)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar