SORONG, PBD – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw pada Maret 2026.
Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di halaman Polda Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Rabu (15/4/2026) sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIT.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian tragis yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026 ketika para tersangka berkumpul di sebuah pondok di dalam hutan dekat Kampung Sumbekas. Dalam pertemuan tersebut, salah satu tersangka mengajak untuk kembali berkumpul keesokan harinya di lokasi berbeda, yakni di hutan sekitar Kampung Jukbi.
Pada 15 Maret 2026, para tersangka kembali berkumpul dengan membawa berbagai peralatan, termasuk parang dan senjata api rakitan. Di lokasi tersebut, mereka bergabung dengan kelompok lain hingga jumlahnya bertambah banyak.
Selanjutnya, para pelaku menggelar pertemuan tertutup yang dipimpin oleh pimpinan kelompok. Dalam pertemuan tersebut disusun rencana penyerangan secara sistematis, termasuk pembagian posisi atau plotingan di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot.
Aksi kekerasan terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, saat tiga sepeda motor yang ditumpangi korban dan saksi melintas di lokasi yang telah dipersiapkan.
Para pelaku yang telah bersiaga langsung melancarkan serangan yang diawali dengan tembakan senjata api rakitan. Situasi pun berubah menjadi mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam.
Upaya korban untuk melarikan diri gagal setelah kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan beruntun.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Rekonstruksi memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Tidak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga diduga sempat membuat dokumentasi video di lokasi kejadian. Video tersebut diduga digunakan untuk membangun narasi tertentu terkait peristiwa yang terjadi.
Setelah kejadian, seluruh pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup Polda PBD dan Polres Tambrauw serta pihak terkait, diantaranya Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, Kabid Propam AKBP Mathias Yosias Krey, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda, Jaksa Penuntut Umum Harlan, Penyidik gabungan Polres Tambrauw dan Polda Papua Barat Daya hingga Keluarga korban Yohanis E Bido dan Yermia Lobo
Selain itu, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dari seluruh adegan yang diperagakan, penyidik menilai terdapat kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya perencanaan matang dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban serta keluarga. (**/Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar