HUT ke-1 PPS, Masyarakat Dapat Kado Pembebasan Denda Pajak, Ini Syaratnya

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Dalam rangka memperingati HUT ke-1 Provinsi Papua Selatan (PPS) pada 11 Oktober 2023, masyarakat mendapat kado dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui berbagai kegiatan seni dan olahraga yaitu Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) hingga pembebasan denda pajak.

“Ini dinyatakan sebagai hadiah pertama kepada masyarakat Provinsi Papua Selatan,” kata Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam konferensi pers di Swiss-belHotel Merauke, Jum’at (29/9/23) malam.

Dia menjelaskan, untuk pembebasan denda pajak dimulai 30 September hingga 29 Desember 2023.

Diantaranya:

  1. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor/PKB (pokok tetap dibayar).
  2. Pembebasan sanksi administratif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (pokok tetap dibayar).
  3. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) atau Pokok dan denda dihapuskan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan pembebasan denda pajak yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), fotokopi STNK dan BPKB, nota/kwitansi pembelian dari pembeli sebelumnya, dan surat lelang dari perusahaan/surat DUM dari instansi sebelumnya.

“Tujuan kegiatan ini, memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus sebagai upaya merangsang minat serta kepatuhan masyarakat membayar pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan Provinsi Papua Selatan,” ungkap Pj Gubernur.

Ditegaskan, pembebasan/penghapusan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (kendaraan dinas/plat merah).

Dikesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan, Dr. Mansur M, SH, MH menjelaskan, penghapusan denda pajak diperuntukkan bagi kendaraan plat hitam dan kuning. Sedangkan kendaraan dinas/plat merah tidak diberikan penghapusan denda pajak karena sudah ada anggaran pembayarannya oleh masing-masing instansi.

“Kendaraan dinas dijajaran pemerintahan dan kabupaten sudah diatur dengan anggarannya masing-masing. Sebenarnya, kalau plat merah lalai membayar pajak setiap tahun maka ada unsur kesengajaan karena memang ada anggaran setiap tahun di OPD atau instansi vertikal lainnya,” tandas Plt Kepala BPPKAD PPS.

Sementara itu, Plt Kepala UPPD/Samsat Merauke Kayapas Simbilap membeberkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor pada 3 UPPD/Samsat se – Provinsi Papua Selatan lima tahun terakhir (2018-September 2023) khusus plat hitam dan kuning sebagai berikut:

  • Kabupaten Merauke: Pokok PKB menunggak Rp 67.339.695.000 dan denda PKB Rp 40.227.625.000 dengan total Rp 107.567.320.000.
  • Kabupaten Boven Digoel: Pokok PKB menunggak Rp 8.549.923.000 dan denda PKB Rp 4.896.268.000 dengan total Rp 13.446.191.000.
  • Kabupaten Mappi: Pokok PKB menunggak Rp 2.936.776.000 dan denda PKB Rp 1.730.325.000 dengan total Rp 4.667.101.000.

“Secara keseluruhan pokok PKB se-Papua Selatan senilai Rp 78.826.394.000 dan denda PKB senilai Rp 46.854.218.000 yaitu Rp 125.680.612.000,” rinci Kayapas Simbilap. (Hidayatillah)

___

Komentar