Cinta Ditolak Berujung Penjara, Polda Papua Barat Amankan Pelaku Penyebaran Konten Pribadi di Medsos

MANOKWARI, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pribadi melalui media sosial yang melibatkan seorang pria berinisial YGB di Kabupaten Manokwari.

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Tindak Pidana Siber setelah laporan dari orang tua korban yang diterima pada 26 Januari 2026.

Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Dwi Prawoko, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari hubungan pertemanan antara pelaku dan korban yang masih berstatus pelajar.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku diduga merekam beberapa momen pribadi korban menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian disimpan oleh pelaku.

Permasalahan muncul setelah hubungan keduanya tidak lagi berjalan baik. Pelaku diketahui mencoba menghubungi korban untuk bertemu, namun permintaan tersebut ditolak karena korban sedang berada di lingkungan sekolah.

Diduga karena merasa kecewa, pelaku kemudian menyebarkan tangkapan layar dari rekaman pribadi tersebut melalui fitur cerita di akun media sosial miliknya.

Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dengan didampingi penasihat hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di kediaman orang tuanya di Kampung Demini, Kecamatan Bumi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan, setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan, perangkat penyimpanan data, beberapa unit telepon genggam, satu akun media sosial, serta sebuah laptop yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman tersebut.

Saat ini seluruh barang bukti elektronik masih menjalani proses pemeriksaan digital forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini diamankan di rumah tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak serta penyalahgunaan media elektronik. (rolly)

Komentar