MANOKWARI, PAPUA BARAT – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menangkap seorang pria berinisial HDS yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 3,9 ton di wilayah Kabupaten Manokwari.
Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ngurah Madawa Ananda, di ruang Media Center Bidang Humas Polda Papua Barat, Jumat (6/3/26).
Ngurah menjelaskan, pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar dari SPBU PT Irman Jaya Matabe yang beralamat di Jalan Trikora, Sowi IV, serta membeli dari sejumlah orang lainnya.
“Jumlah BBM bio solar yang berhasil diamankan sebanyak 3.971 liter,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian BBM tersebut dibeli dari SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026 sebanyak 272,135 liter dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara sisanya sekitar 3.699,6 liter diperoleh dari beberapa orang berinisial Kadek, Virnah, Jois, Zainal, Junior Pelu, serta sejumlah pihak lain yang tidak diketahui identitasnya.
Pelaku mengaku membeli BBM tersebut dalam jeriken berkapasitas 35 liter dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken.
Menurut penyidik, BBM yang dibeli dari sejumlah pihak tersebut diduga juga berasal dari SPBU yang sama di Jalan Sowi IV.
Ngurah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya satu unit dump truk yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan Pertashop Anday sekitar pukul 15.00 WIT dan menemukan sebuah dump truk bernomor polisi PB 8329 ME berwarna kuning kehitaman yang membawa sekitar 110 jeriken berisi solar.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Kampung Andai, Manokwari, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar dalam jumlah besar yang kemudian diamankan bersama pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 110 jeriken berisi BBM solar sebanyak 3.971,8 liter, satu unit dump truk, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu lembar STNK asli, satu bundel dokumen hose delivery report, serta beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Ngurah. (rolly)








Komentar