SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2026. Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat.
“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD, yakni Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, data, serta memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang mayoritas merupakan staf di lingkungan Inspektorat termasuk mantan kepala Inspektorat PBD, NA dan bendahara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2024 tercatat sebesar Rp11,3 miliar. Namun, realisasi pencairan mencapai Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
“Kerugian negara masih bersifat sementara. Untuk angka pastinya akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan,” jelas Iwan.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif, yang tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Polda Papua Barat Daya menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di provinsi yang baru berusia tiga tahun tersebut. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____













Komentar