Hanok Talla, Jois Rumambi, dan Bambang Mogadi Resmi Divonis Bersalah Korupsi ATK Kota Sorong 2017

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan secara terpisah, Selasa (12/5/2026).

Dalam putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk, majelis hakim menyatakan Hanok Johosua Talla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hanok Talla dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, pengadilan memberikan kesempatan perpanjangan paling lama satu bulan.

Sementara itu, dalam putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk, majelis hakim menyatakan Jois Jaine Rumambi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Jois Rumambi dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan pembayaran yang sama.

Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap Bambang Edy Purnomo Mogadi dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk.

Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Vonis terhadap Hanok Talla menjadi yang paling berat di antara ketiga terdakwa, yakni tiga tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebelumnya ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pemerintah Kota Sorong tahun 2017 dengan kerugian negara capai Rp4,1 miliar. (Oke)

Komentar