SORONG, – Sejak diberlakukan PPKM Mikro sejak 5 Juli 2021 hingga pemberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021, tim Satgas COVID 19 Kota Sorong menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pelaku perjalanan domestik.
Sekretaris Satuan Tugas COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone, mengatakan tim satuan tugas telah melakukan pengawasan baik itu di bandara maupun pelabuhan dengan memeriksa persyaratan wajib melakukan perjalanan.
“Kami dari satuan tugas melakukan pengawasan baik itu di bandara maupun pelabuhan, sehingga dari hari Sabtu terdapat puluhan orang yang melakukan pelanggaran yakni mereka tidak membawa dokumen izin masuk serta sertifikat vaksin yang tidak dimiliki oleh pelaku perjalanan sebagai persyaratan utama dalam melakukan perjalanan ke daerah tetangga,”terangnya.
Jadi salah satu persyaratan untuk menerbitkan surat izin masuk, menurut Herlin adalah bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Papua Barat mereka wajib mengurus izin masuk tentu dengan melihat persyaratan serta urgensi kedatangan mereka di Kota Sorong.
“Saya imbau kepada pelaku perjalanan untuk tidak mengabaikan persyaratan wajib perjalanan seperti surat vaksin, rapid swab atau PCR dan surat ijin masuk daei Satgas,” imbaunya. (Fatrab)
Komentar