SORONG, PBD – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan Ortis Sagrim terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui aksi demonstrasi.
Kuasa hukum Ortis, Yosep Titirlolobi, menjelaskan kliennya melaporkan kasus tersebut karena namanya dituduh terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya.
“Klien saya bersama saksi-saksi sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” ujar Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan koordinator lapangan Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK bersama sejumlah pihak berinisial MK dan YH ke Polda Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, MK dan YH diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya saat aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor DPR Provinsi dan halaman Polresta Sorong Kota.
Penyidik, kata Yosep, juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera memanggil MK, YH dan kawan-kawannya sebagai terlapor. Kami akan terus mengawal laporan ini,” tegasnya.
Yosep menyatakan optimistis perkara tersebut dapat berlanjut hingga proses persidangan. Ia juga menyatakan percaya penyidik kepolisian akan bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum kliennya dilantik sebagai anggota DPR maupun Ketua DPRP.
“Pengadaan seragam dinas tersebut murni diajukan oleh Sekretariat DPR kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Yosep, tuduhan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, baik saat masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah disebutkan keterlibatan Ortis Sagrim.
Bahkan, dari 19 saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak satu pun yang menyebutkan nama Ketua DPRP Papua Barat Daya tersebut.
“Bagaimana mungkin klien kami dipaksakan dengan opini tanpa bukti untuk dituduh terlibat, padahal fakta hukumnya tidak demikian,” jelas Yosep.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik untuk segera memanggil para terlapor guna memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan,” pungkasnya. (oke)








Komentar