Sejumlah Tarian, Cerita dan Permainan Sorong Kini Legal Secara Hukum

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani memberikan apresiasi kepada pemerintah kota dan kabupaten, ketua dewan kesenian Kota Sorong dan Kepala Kanwil Kumham yang bekerja keras menjaga kelestarian budaya, keraifan lokal agar tidak punah dan dilindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berjuang Sejak Tahun 1990

Mika Duwith, ketua dewan kesenian kota Sorong ini mengatakan bahwa perjuangannya untuk melegalkan budaya Papua khususnya di wilayah Sorong dilakukan sejak tahun 1990. Pada tahun 1990 sampai 1992, budaya tarian masih sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah. Namun setelah itu sampai tahun 2020 tarian-tarian daerah seakan terlupakan dan tergerus dengan tarian modernisasi.

Hasil perjuangannya itu bersambut baik oleh Kanwil Kumham Papua Barat saat ini, Antonius Ayorbaba yang memiliki komitmen mendorong pelestarian budaya masyarakat adat.

Dengan bersertifikatnya tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional diharapkan masyarakat mengenal sejarah dan budaya kesenian Sorong.

Berikut nama kegiatan penerima sertifikasi kategori kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya.

Tarian yaitu tari tihoor, tari srar, tari salawa, tari kames, tarik orok dan tari alen. Untuk Cerita rakyat yaitu kisah terbentuknya Danau Ayamaru, danau wensi, pulau Doom, pulau dokarem, pulau dofior, pulau soop, pulau buaya dan Tanjung Kasuari.

Dari permainan yaitu permainan secha vabi, permainan talo sibye bien, permainan Teke giach dan permainan yesecha asya. (Oke)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar