SORONG, – Kementerian Hukum dan Ham perwakilan Papua Barat mencatatkan 6 tarian tradisional, 8 cerita rakyat dan 4 permainan tradisional asli Sorong menjadi kekayaan intelektual komunal pemerintah daerah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
Kepala Kanwil kumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba dalam keterangan usai penyerahan sertifikat intelektual di Kota Sorong, Papia Barat, Selasa (3/11/2020) mengatakan bahwa sertifikat kekayaan intelektual merupakan apresiasi sekaligus cara negara dan pemerintah melindungi hak intelektual orang Papua.
“Dengan adanya sertifikasi ini, maka semua grup tari yang ada di kota Sorong dan Sorong raya yang mengembangkan jenis tarian secara modernisasi sesuai tarian yang sudah disertifikasi, wajib meminta ijin kepada pemerintah Kabupaten Kota. Sertifikasi ini punya maknanya disitu yang perlu dimengerti sehingga tidak orang mengembangkan kreasinya menurut maunya saja. Disitulah hak kekayaan intelektual orang asli Papua dihargai. Nilai ekonomisnya ada di situ,” terang Anthonius.
Ia juga mengapresiasi Ketua Dewan kesenian Kota Sorong,Mika Duwith yang tidak hentinya memperjuangkan agar sertifikasi atau legalitas tradisi asli Papua tetap lestari.
Ia juga bangga dengan komitmen dan konsistennta pemerintah provinsi Papua Barat yang melindungi hak intelektual orang Papua dalam berkarya dan berekspresi.
Komentar