Satnarkoba, BPOM serta Kemenkes Himbau Apotek di Kota Sorong Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

SORONG,- Upaya tindaklanjut surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2021 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Kota Sorong kini mulai menginstruksikan pemberhentian sementara penjualan semua obat yang berbentuk cair atau sirup.

Satnarkoba Polres Sorong Kota, BPOM dan Kemenkes turun langsung memantau aktivitas disetiap apotek-apotek untuk mengecek apakah surat edaran yang dikeluarkan pusat. Senin, (24/10/22).

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Sorong, Elistiawati Elaos Espam, mengatakan untuk sorong sendiri semua sarana pelayanan kefarmasian sangat komperatif dengan adanya surat edaran dari Kemenkes untuk tidak lagi mendistribusikan 5 item yang sudah terbukti mengandung EG sama DEG.

“Semua teman sejawat sudah menarik dari pajangannya di etalase, semua obat sirup juga dihentikan dulu untuk sementara pendistribusiannya kepada masyarakat. Paling banyak beredar di sorong itu hanya dua jenis yaitu Termorex Syrup dengan Uni Baby’s Cough Syrup yang paling banyak beredar dan sering digunakan untuk batuk flu,” ungkap Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia, Kota Sorong.

Ia menegaskan, selanjutnya kedua jenis obat-obatan ini prosedurnya apabila masih di sarana pelayanan kefarmasian akan diretur atau di recall dan ditarik kembali oleh distribusinya, dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi (PDF) selaku distributor obat-obat.

“Ini sementara berjalan, semua yang masih ada produknya akan di data kembali dengan peraturan SOP jelas harus menunjukkan faktor pembelian agar bisa dikembalikan, saat ini juga stok obat tersebut yang sudah dipisahkan kurang lebih 100 botol untuk jenis obat Uni Baby’s Cough Syrup se-kota Sorong.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas, jangan panik tetapi terimalah informasi dari sumber resmi seperti dari Kemenkes, BPOM atau organisasi profesi.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Ananda menerangkan jika Pengawasan obat sirup dari pihaknya masih memberikan imbauan bagi apotik, juga masyarakat untuk tidak terlebih dahulu menggunakan obat apalagi yang dilarang karena memiliki ambang batas terkait dengan EG dan DEG.

“Saat ini kami sudah memeriksa puluhan apotik dan ada beberapa yang memang masih memiliki obat yang dilarang itu, akan tetapi setelah BPOM sudah mengeluarkan surat edaran serta penjelasan terkait obat yang dibolehkan,” pungkas Kasatnarkoba.

Tambahnya, pihak kami hanya menghimbau karena hal ini kan baru memang beberapa apotik pasti memiliki obat tersebut namun bukan salahnya mereka seandainya sebelum itu sudah pernah terjadi misalnya 2 tahun tiba-tiba mereka masih ada yang jual otomatis tetap salah.

“Jadi mereka memang ada stoknya tapi setelah surat edaran dikeluarkan Pemerintah mereka langsung menyimpan stok barang tersebut dan tidak memperjualbelikan,” tandasnya.

Sehingga Ia harap kepada pelaku usaha secara khusus Apotik untuk tetap berpedoman kepada aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat, terkait dengan apa yang dilarang dan dibatasi silahkan dipatuhi sebab saat masih sebatas menghimbau jadi tidak ada penegakan hukum ataupun upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (Mewa)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar