SORONG,- Sidang lanjutan perkara pembunuhan 4 prajurit TNI AD, di Kisor Maybrat satu tahun silam berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa yang berlangsung di ruangan Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (24/10/22).
Usai mengikuti proses persidangan, Pengacara Hukum (PH) terdakwa, Leo Nardo kepada sorongnews.com mengatakan, JPU tetap pada dakwaannya dan menolak semua dalil yang telah diajukan oleh mereka.
“Dalil-dalil yang kami ajukan dalam eksepsi kami, itu merupakan satu proses hukum yang seharusnya dilihat dari awal proses hukum ini berjalan,” ungkapnya.
Leo menilai jika suatu proses hukum cacat maka secara otomatis proses hukum selanjutnya juga akan cacat. Sehingga hal seperti itulah yang perlu diungkap dalam eksepsi.
Masih dikatakannya JPU beranggapan bahwa, dakwaannya telah sesuai dengan peruntukan sistematika hukum namun Leo menilai itu adalah tanggapan JPU, dan mereka tetap pada eksepsi yang telah diajukan.
“Kami tetap pada eksepsi kami, bahwa kami berpendirian terhadap apa yang kami telah ungkap. Berdasarkan keberatan yang kami ajukan terhadap dakwaan JPU,” tandasnya.
Dirinya berharap agar majelis hakim dapat menerima eksepsi yang diajukan oleh mereka, dan bisa diputuskan dalam persidangan berikutnya.
“Oleh sebab itu pada dasarnya kami tetap berpegang dan mengacu pada eksepsi kami, yaitu majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya.
Sidang pun ditunda Kamis (27/10/22) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (Fatrab)
Komentar