SORONG, PBD- Oknum Anggota Polsek Salawati Polres Sorong Polda Papua Barat Juanidin (44) berhasil diamankan oleh Tim gabungan Resmob Polresta Sorong Kota dan Polrestabes Makassar, Sabtu (09/12/23).
Penangkapan pelaku berlangsung di Pantai Losari Makassar, Juanidin ditangkap atas tindakan perampokan di rumah seorang anggota Polri, Aipda Bambang Edi Personil Polairud Polda Papua Barat, KPR Polisi, KM 10, Kota Sorong, Sabtu (2/12/23).
Juanidin yang merupakan mantan anggota Brimob diketahui melakukan aksinya dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 225 juta dan emas 300 gram.
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi korban dengan nomor laporan polisi.
“LP/B/985/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 2 Desember 2023 dan ditangkap setelah polisi mengenali pelaku dari ciri-ciri fisik saat sedang bersantai di Pantai Losari,” Ungkap Kanit Jatanras, pada media Senin (11/12/23).
Bebernya, jadi setelah melakukan aksi curinya di Kota Sorong Pelaku kemudian melarikan diri ke Makassar, pada Sabtu (9/12/230. Sekitar pukul 01:00 WIT, pelaku sedang bersantai di Cafe Popsa Losari Makasar, setelah itu untuk keperluan interogasi maka langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar lalu dibawa ke Posko.
“Jadi pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (2/12/23) malam di jalan Malinda KPR Polisi, KM 10, Kota Sorong dengan membawa lari uang sebesar Rp 225 juta hingga emas 300 gram. Dimana korban sekitar pukul 20.00 WIT membawa istrinya berobat ke rumah sakit,” terangnya.
Lanjutnya, pada pukul 24.00 WIT korban dan istri tiba dirumah dan mereka pun kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban d bongkar, pas dicek isi lemari ternyata barang berharga berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram telah hilang.
Mengetahui hal tersebut Korban datangi Polresta Sorong Kota guna membuat laporan polisi, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian melalui bantuan CCTV.
“Akhirnya identitasnya terbongkar kalau Pelaku merupakan anggota Polri bernama Junaidi, melalui CCTV juga
pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku sama dengan residivis atas nama Junaidin,” tegasnya.
“Pada Jumat 8/12/23 Tim kami kembali pantau gerakan pelaku disitu diketahui bahwa Ia sudah berangkat ke Makassar, maka lewat komunikasi dan bantuan Jatanras Polrestabes Makassar pelaku berhasil diamankan dengan BB berupa 1 unit motor Fino, helm yang di gunakan, sampai dengan uang tunai senilai Rp 139 juta,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan kalau pelaku pencurian di rumah anggota Polisi merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Salawati dan masih melaksanakan tugas dihari Kamis 7/12/23.
“Dia anggota kami dan masih aktif bertugas sampai pada kamis kemarin, dirinya pun sejauh ini tidak pernah bermasalah dalam menjalankan tugas tapi kalau sudah kejadian seperti ini mau gimana lagi pasti akan diproses sesuai kode etik,” pungkasnya.
Ditambahkannya, Pelaku berpangkat Aipda sekali lagi kaget pastinya sebab semasa tugas tidak pernah kami dengar adanya masalah, ini Negera hukum siapapun yang berbuat kesalahan pasti akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. (Mewa)
Komentar