SORONG, PBD – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI papua Barat sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022, terus bergulir.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang dijumpai usai mengukuhkan alih status Polresta Sorong Kota di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/3/23) mengatakan bahwa sejauh ini pihak Polda Papua Barat masih melakukan penyidikan dengan telah memeriksa sebanyak 139 orang saksi. Dimana Dari 139 keterangan saksi tersebut, Polda juga masih menunggu laporan hasil kerugian negara oleh BPK dan BPKP.
“Kami juga berharap dapat laporan kerugian negara secepatnya dari BPK atau BPKP, agar Kami juga dapat mengambil Langkah dalam menetapkan tersangka,” ujar Kapolda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Polda Papua Barat menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 mencapai 20 Milyar lebih.
Jumlah itu baru indikasi, Polri tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui juga, Polda Papua Barat telah menyita 11 barang bukti diantaranya proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar.
Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019. Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021.
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227,49 miliar. Adapun rincian dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar. (Oke)
Komentar