SORONG, PBD – Menindaklanjuti temuan dari pemerintah pusat terkait dugaan adanya kecurangan pada takaran ukuran minyak goreng subsidi merk Minyak Kita, Polda Papua Barat Daya bersama Polresta Sorong Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 Distributor dan 1 toko grosir di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/3/25).
Sidak tersebut dipimpin langsung, Direktur Direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, serta didampingi Dinas Perdagangan Kota Sorong.
Ditemui usai Sidak, Kombes Pol Iwan P Manurung mengatakan bahwa dari 2 distributor minyak kita yang didatangi yaitu PT Mariat dan PT Irian Jaya Sehat (IJS) takaran minyak goreng kita sesuai takaran kemasan yaitu 1 liter dan 2 liter.
Sedangkan di Toko Aneka Jaya, didapati bahwa toko tersebut mengambil langsung produk minyak kita dari Surabaya bukan dari distributor yang ada di Sorong. Namun untuk takaran juga sesuai dengan kemasan.
“Kegiatan ini menindaklanjuti temuan dari menteri Perdagangan, instruksi Kapolri dan pak Kapolda agar kejadian di luar Papua itu tidak terjadi disini, sehingga kami merasa perlu melakukan pengawasan. Apalagi momen bulan suci ramadhan dan menjelang Idul Fitri, pasti kebutuhan masyarakat banyak untuk minyak goreng ini,” ujar Dirkrimsus.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat temuan adanya kecurangan yang dilakukan distributor, penjual, pengecer minyak goreng kita, maka Polisi siap mengambil tindakan tegas dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dimana Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a.
“Saya mengimbau kepada penjual jangan main-main. Akan kami tindak tegas jika kedapatan mencurangi minyak subsidi dari pemerintah ini,” tegas Dirkrimsus.
Pimpinan cabang PT IJS, Jimi mengaku senang pihaknya dilakukan pengawasan oleh pihak Polda dan dinas perdagangan. Hal ini menandakan bahwa kualitas dan kuantitas produk yang dijual di perusahan distributornya sesuai dengan yang dicantumkan pada label kemasan.
“Untuk takaran tadi sudah diukur, semua sesuai ukurannya, 1 liter dan 1 liter. Sedangkan harga, masih sesuai edaran pemerintah yaitu Rp15.400 dari kami. Kemudian stok, masih memadai, hingga Idul Fitri. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Jimi.
Terlihat mendampingi dan melakukan pengukuran, Kasi pengawasan Dinas Perdagangan Kota Sorong, Muliadi dan Kasi SDM bidang metrologi, Roi serta Satgas Pangan Kota Sorong. (oke)
Komentar