MISOOL, RAJA AMPAT, – Polemik sengketa Kepemilikan Lahan di Tanjung Umta RT 01 Kampung Yellu, Kabupaten Raja Ampat dimana kasus sengketa tersebut sudah dilaporkan kepada pemerintah kampung Yellu melalui sekretaris kampung, Abdul Razak Tamher dengan harapan agar pemerintah kampung berupaya membantu memediasi dan berupaya menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut di Yellu, pada Selasa (17/05/2022)
Sekertaris kampung Yellu, Abd Razak Tamher saat di temui dirumahnya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan mediasi namun hal tersebut bertolak belakang antara ucapan dan tindakannya.
Pihak pemilik lahan yang berinsial S.S mengungkapkan bahwa, sebelumnya mereka berencana langsung mendatangi Polsek Misool di 35, namun karena tidak ingin melangkahi pemerintah kampung Yellu sehingga S.S mendatangi pemerintah kampung Yellu dalam hal ini sekretaris kampung Yellu, Abd Razak Tamher di rumahnya dengan tujuan koordinasi agar pemerintah kampung memediasi persoalan sengketa lahannya.
“Saya sudah dua kali datangi rumah sekretaris kampung Yellu untuk koordinasi, datang pertama hari rabu 11 Mei dan datang kedua hari minggu 15 Mei, datang kedua kali itu untuk meminta kepastian, karena agenda yang telah ditentukan di pertemuan pertama itu tercancel karena ada hajatan, nah kemudian saya datangi kedua kali dihari minggu 15 Mei dari pertemuan kedua itu sekretaris kampung langsung menelpon kepala kampung untuk memastikan hari. Terdengar melalui telpon seluler itu disepakatilah di hari Senin 16 Mei 2022 pukul 04:34” Ungkap S.S
S.S menambahkan, karena disampaikan hari Senin tanggal 16 Mei 2022 jam 04 sore di kantor desa, dirinya langsung menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya dan juga ayah S.S yang saat ini tinggal berbeda lokasi, kabar itu langsung disampaikan S.S setelah S.S keluar dari rumah sekretaris kampung Yellu dengan maksud agar ayah dan keluarganya tahu dan bersiap untuk mediasi nanti.
Namun mirisnya sampai hari dan jam yang telah di tentukan tiba, kantor desa masih terkunci. Waktu pukul 16.00 WIT tempat diadakannya mediasi tersebut masih terlihat tidak ada tanda-tanda langkah mediasi yang dilakukan, sekretaris kampung yellu yang menjanjikan mediasi saat dikonfirmasi dirumahnya, ternyata sedang tidak ada dirumah, karena telah keluar untuk melaut.
“Karena sudah ditentukan bahwa mediasi hari Selasa 16 Mei 2022, saya langsung telpon Bapak saya untuk sampaikan biar Bapak saya siap-siap, karena Bapak saya itu tidak tinggal didalam kampung Yellu begitupun keluarga yang ada didalam kampung Yellu. Tapi sayangnya bapak saya sudah datang jauh-jauh tapi tiba di Yellu tidak ada tanda-tanda langkah mediasi oleh pemerintah kampung Yellu. Ongkos BBM jadi sia-sia, Pak sekretaris yang sudah berjanji untuk mediasi lebih memilih keluar mancing ketimbang mengadakan mediasi. Padahal selasa siang itu saya lihat beliau masih ada, jam-jam sudah mau menuju waktu mediasi baru keluar dari kampung untuk pergi mancing. Inikan jelas-jelas tidak bagus, kami merasa dipermainkan. Kan kasian orangtua saya sudah berjuang datang ke Yellu untuk hadiri mediasi, namun sampai di yellu yang ditemui hanya kekecewaan.” Terang S.S
Harapan saya, semoga kekecewaan hal semacam ini tidak menimpah masyarakat lainnya dan pemerintah kampung Yellu di harapkan bisa bekerja profesional, bijak dan harus memprioritaskan kepentingan masyarakatnya” tutup S.S
Diketahui, kepemilikan lahan di tanjung Umta RT 01 memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik no 00003 atas nama Fatahudin Merdeka Loji dengan luas 1775 m².
Atas permasalahan sengketa lahan tersebut, Kuasa Hukum pihak S.S, Muhammad Irfan, SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. (Satria)
Komentar