Bhabinkamtibmas Bantu Masyarakat Selsaikan Masalah Sengketa Lahan

MISOOL, RAJA AMPAT, – Peran Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di suatu kelurahan bukan saja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi dituntut untuk mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dimana ditugaskan. Salah satunya adalah konflik lahan di antara masyarakat yang terjadi, karena itu Bhabinkamtibmas juga dapat berperan untuk dapat menyelesaikan tanpa adanya pertengkaran yang berujung adanya korban.

Bhabinkamtibmas polsek misool Kab. Raja Ampat Brigpol Irianto Sarhoka menyelesaikan permasalahan (problem solving) sengketa lahan warga masyarakat Yellu antara F. Loji dengan Sakina pada Jumat (20/5/22).

Adapun permasalahan bermula adanya bangunan rumah milik Alhamarhum Hasyim Rumaolat yang telah dibeli oleh Sakina di Tanjung Umta RT 01 kampung Yellu berada diatas tanah milik F. Loji.

Dimana lahan tersebut awalnya dipinjamkan sementara kepada Almarhum Hasyim Rumaolat untuk membangun rumah agar ditempati, Namun bangunan rumah yang berdiri diatas lahan milik F. Loji tersebut, dijual oleh M. Haris Rumaolat anak lelaki Almarhum Hasyim Rumaolat.

Transaksi jual di atas jual, berpindah dari tangan ke tangan berlangsung puluhan tahun hingga tiba rumah tersebut di beli oleh saudara Ani Idris dan Sakina.

Selanjutnya, bangunan rumah tersebut dihuni oleh mereka (Ani Idris dan Sakina) selama kurang lebih 4 tahun dengan menggunakan sebagian lahan disekitarnya untuk penanaman, membangun dan sebagainya tanpa seizin pemilik lahan tersebut.

Atas fakta permasalahan tersebut bhabinkamtibmas Brigpol Irianto Sarhoka bersama Aparatur Pemerintah Kampung Yellu dalam hal ini Kaur Pemerintah, Ibrahim Kapitanlaut, Kaur Pembangunan, Abdul Ajid Leitafalas, serta perangkat desa lainnya memfasilitasi mediasi permasalahan tersebut dengan musyawarah bersama.

Musyawarah tersebut bertempat dikantor desa Yellu yang dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak. Sementara itu Plt. Kepala Kampung dan Sekretaris berhalangan hadir dalam musyawarah tersebut di karenakan ada sesuatu dan lain hal.

Lewat mediasi lahirlah kesepakatan bersama melalui musyawarah, Yakni kedua belah pihak telah bersepakat bahwa bangunan rumah tersebut akan dibongkar bersama-sama kemudian lahan serta tanaman yang telah ditanam diatas lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik hak lahan, yaitu F. Loji.

Adapun terkait kesepakatan penyerahan tanaman kepada memilik lahan tersebut nantinya akan termuat dalam surat pernyataan.

“Nantinya kita akan membuat surat pernyataan, dengan demikian melalui surat perjanjian dibuat kesepakatan agar dari pihak sengketa di kemudian hari tidak timbul permasalahan lagi” Ungkap bhabinkamtibmas disela-sela mediasi.

Kuasa Hukum Muhammad Irfan, SH mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini telah memenuhi unsur penyerobotan lahan dan pihaknya F. Loji memutuskan untuk membawa masalah ini ke pidana namun dirinya menyarankan agar dahulukan atur secara kekeluargaan (non Litigasi) Laporan Pidana itu merupakan Alternatif terakhir (Ultimum Remedium). Jelas kuasa hukum, Muhammad Irfan, SH.

Musyawarah yang digelar pada Jumat malam tersebut pun berjalan, berlangsung dan berakhir dengan baik. (Satria)

Komentar