Pansus DPRD Perpanjang Pendaftaran Pengusulan Calon Wabup Maybrat

MAYBRAT, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Maybrat memperpanjang waktu proses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil bupati Maybrat pada masa sisa jabatan periode 2017 – 2022 hingga tanggal 02 Maret 2021 kedepan. Perpanjangan ini disebabkan, partai politik (Parpol) pengusung belum menyerahkan surat rekomendasi.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati Sisa Jabatan 2017-2022 DPRD Maybrat, Thomas Aitrem saat jumpa pers menjelaskan bahwa, perpanjangan pengusulan pencalonan PAW Wabup Maybrat dilakukan atas dasar hasil rapat pleno pansus per-tanggal 16 Februari 2021. Hal ini akibat, dinamika partai koalisi ataupun partai pengusung belum final serta belum ada calon yang diusulkan untuk nama calon Wabup Maybrat.

____

“Waktu lalu, pansus DPRD sudah keluarkan surat pertama kepada 4 partai pengusung dalam hal ini Partai Golkar, PDIP, NasDem sama PKS agar mengusulkan calon sejak 7 Januari sampai dengan 7 Februari 2021. Tapi dinamika partai belum final sehingga rapat pleno hari ini memutuskan untuk perpanjang kembali proses pendaftaran dari 17 Februari sampai dengan 2 Maret 2021”, jelas Thomas didampingi anggota pansus lainnya.

Dikatakannya, setelah diperpanjang mulai Rabu, 17 Februari 2021 pansus akan kembali mengeluarkan surat kepada 4 partai pengusung yang disertai dengan lampiran tahapan-tahapan pansus selanjutnya hingga pada tahapan proses pemilihan sampai pada penetapan Wabup Maybrat masa sisa jabatan periode 2017 – 2022.

Komentar