DPRD Maybrat Rapat Pemberhentian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

MAYBRAT, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat, Papua Barat sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 di gedung kantor dewan Faitmayaf, Kumurkek, Senin (25/7/22).

Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Solossa menjelaskan, sidang paripurna ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2014 tentang tatakelola pemerintahan. Dimana, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati 5 tahun maka untuk mengisi kekosongan ditunjuk penjabat bupati periode 2022-2024.

Proses ini pula, lanjut dia, merupakan salah satu proses demokrasi, tapi secara devacto jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir 22 Agustus 2022. Selama penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun, tentunya ada kekurangan namun hal itu jangan dijadikan perdebatan agar semua dapat memperbaiki secara bersama-sama.

“Semua hasil sidang paripurna ini kita akan laporkan kepada Bapak Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Dan, untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk pejabat bupati. Oleh sebab itu, siapapun yang nanti ditunjuk kita semua wajib menerima karena pemerintahan harus tetap berjalan”, ajak Ferdinando.

Ditambahkannya, sesuai undang-undang, pejabat bupati akan menjabat selama 1 tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. Untuk itu, siapapun akan ditunjuk menjadi penjabat kita harus mendukung”, ulangnya.

Sementara itu, Bupati Maybrat, Dr. Bernard Sagrim menyampaikan hormat dan terima kasih atas dedikasi dan kerjasama legislatif dengan eksekutif selama memimpin. Ia juga tekankan terkait fakta integritas yang sudah pernah disepakati dan ditandatangani soal ibukota Kabupaten Maybrat. Maka siapapun nanti yang akan melanjutkan tongkat kepemimpinan tetap memperhatikan fakta integritas tersebut.

“Kita harus tinggalkan semua perbedaan, tidak boleh ada embel-embel yang dapat memisahkan. Kita tetap bersama-sama berkolaborasi membangun Maybrat menjadi lebih baik lagi kedepan”, ajaknya Bernard.

Dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, maka akan terjadi kekosongan. Untuk mengisi kekosongan tersebut nantinya akan ditentukan oleh pusat sebagai penjabat sementara.

“Jadi semua itu ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka saya berharap di Maybrat tidak ada keributan-keributan nantinya karena akan merugikan kita sendiri”, tutup Bernard Sagrim. (Valdo)

____ _____ _____ _____ ____ ____

Komentar