DPRD Maybrat Rapat Paripurna Agenda Pembahasan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022

MAYBRAT, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, melaksanakan rapat paripurna agenda pembahasan dan penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Maybrat tahun 2022.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD sementara, Habel Howay di ruang rapat dewan, Jumat (18/8/23).

Dalam sambutannya, Habel Howay menyampaikan, LKPj kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, hasil-hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan selama satu tahun untuk dicermati bersama.

Selain itu, lanjut dia, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Maybrat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan amanat regulasi, kepala daerah seharusnya menyampaikan LKPD kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Anggaran merupakan wujud pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini berisi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta kebijakan strategis yang ditetapkan, dan tidak lanjut rekomendasi tahun anggaran sebelumnya dalam penyusunan LKPj,” ujar Habel Howay.

Program dan kegiatan yang telah terlaksana sepanjang tahun anggaran 2022 antara lain optimalisasi aktivitas pemerintahan di Ibu kota Kumurkek, pembangunan infrastruktur diberbagai wilayah, penanggulangan masalah kamtibmas dan pemulangan pengungsi serta pengoperasian rumah sakit, puskesmas maupun pustu. Lalu promosi wisata Maybrat dan lainnya.

“Kita berharap, bentuk rekomendasi DPRD nantinya dapat menjadi masukan untuk perbaikan kinerja pembangunan pada periode tahun anggaran 2023. Oleh karena itu sangat penting dibangun kemitraan antara pihak eksekutif dan legislatif, juga masyarakat untuk mengawal seluruh program tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu mengucapkan terimakasih telah terselenggara pembahasan LKPj tersebut.

Bicara pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintah.

Laporan ini diantaranya LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) kepada pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai wakil didaerah, LKPj kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

“LKPJ merupakan laporan pelaksanaan (progres report) dari Bupati Maybrat kepada DPRD dalam kerangka transparan dan penyelenggaraan akuntabel atas penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dilaksankan selama satu tahun berjalan,” jelasnya.

Diharapkan, LKPj dapat digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi yang objektif.

Hasil evaluasi DPRD akan menjadi bahan bagi eksekutif untuk perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Maybrat.

Rapat LKPj dihadiri oleh pimpinan dan para anggota DPRD, pimpinan OPD, unsur TNI dan Polri, kepala distrik, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Dokumen LKPj diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Maybrat dan dilanjutkan penandatanganan berita acara. (Valdo)

Komentar