Kuasa Hukum Pemkot Sorong Angkat Bicara Terkait Keberatan Yacob Karet Atas Pelantikan Pj Sekda Kota Sorong

SORONG, PBD – Sehubungan rilis Kuasa Hukum Yakob Karet yaitu Sdr. Yosep Titirlolobi terkait pelantikan Bapak Ruddy Rudolph Laku, S.Pi., M.M., sebagai Penjabat Sekda Kota Sorong pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana dilansir di salah satu Media online dengan judul berita: “Tabrak Aturan UU Pj Walikota Sorong lantik Pejabat Sekda, Kuasa Hukum pastikan langkah hukum akan diambil”, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum pemerintah kota Sorong, Mas Mahare, SH.

“Dalam menanggapi pemberitaan yang sudah beredar di Media Massa terkait pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong, Saya selaku Kuasa Hukum Pemkot Sorong tidak akan menggunakan kata “Terdungu” sebab kata itu kurang etis dan elegan dalam hal mengkritisi terhadap Kepala Daerah atau Pimpinan OPD dalam melaksanakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan,” jelas Max dalam keterangan tertulisnya kepada soronhnews.com

Perlu diketahui, pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong oleh Penjabat Walikota Sorong telah sesuai dengan mekanisme berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekda Kota Sorong yang disebabkan kekosongan sekretaris daerah selama 1 tahun 17 hari, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022.

Bahwa didalam Pasal 5 ayat (2) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, menegaskan: “Bupati/walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. Bahwa Perpres tersebut lahir karena amanat UU yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa lebih tegas dan jelas lagi terkait pengertian “kekosongan Jabatan Sekretaris” dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa: “Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah: diberhentikan dari jabatannya”. Apalagi pada Pasal 3 ayat (3) Perpres RI lebih menegaskan pada intinya menyatakan seperti begini, bahwa “Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil Negara”.

Bahwa Yakob Karet diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Sorong terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022 berdasarkan Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/ BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong Sepanjang Lampiran Atas Nama Drs. Yakob Karet, M.Si dari Jabatan Lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong, yang saat ini menjadi Obyek Sengketa dan perkara sudah sampai pada Tingkat Kasasi dan belum ada putusan.

“Sekarang timbul pertanyaan bahwa Keputusan tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi obyek sengketa telah digugat di PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh Saudara Yakob Karet…?. Perlu Saya tegaskan, bahwa memang benar Keputusan Walikota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 telah digugat oleh Yakob Karet, akan tetapi Putusan PTUN Jayapura, Nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR Tanggal, 16 November 2022, yang mana Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Manado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023, pada kedua Amar Putusan Peradilan TUN tersebut sama-sama menyatakan ”menolak Permohonan Penggugat (Yakob Karet) mengenai Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa”, itu artinya secara hukum Keputusan Walikota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 tetap sah dan mengikat hingga sampai dengan Obyek sengketa mendapatkan Putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu dalam hal Pj. Walikota Sorong mengangkat dan melantik Pj. Sekda Kota Sorong tidak mengabaikan Putusan TUN dan tidak ditumpangi kepentingan politik. Ini murni masalah Pemerintahan,” tegas Max.

Bahwa dengan ditolaknya Keputusan Walikota Sorong tanggal, 17 Juni 2022 ditunda pelaksanaanya oleh Putusan PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado, maka Keputusan tersebut melekat pula asas hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni asas Praduga Rechmatig atau vermoeden van rechmatigheid, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya. Demikian pula dengan Keputusan Pj. Walikota Sorong terkait Pengangkatan Ruddy R. Laku, yang telah dilantik pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 yang mana telah ternyata sebelumnya telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat Daya, dengan mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Pj. Walikota Sorong, dengan nomor surat: 800.1.4/124/GUB-PBD, tanggal 26 Juni 2023, Sifat: Penting, Perihal: Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sorong. Selanjutnya, berdasarkan surat persetujuan Gubernur Papua Barat Daya, maka Penjabat Walikota mengangkat Penjabat Sekda Kota, sesuai amanat Pasal 8 ayat (6) Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan: “Bupati/walikota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan”.

“Oleh karena itu, Saya selaku Kuasa Hukum Pemkot Sorong ingin menegaskan, bahwa dalam hal Gubernur PBD mengeluarkan persetujuan kepada Pj. Walikota Sorong untuk mengangkat dan menetapkan penjabat sekretaris daerah Kota Sorong dalam kedudukan hukum sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal Presiden dan/atau Kepmendagri, oleh sebab itu statemen Yakob Karet melalui Kuasanya yang menyatakan bahwa Pj. Walikota Sorong dalam hal melantik Sekda melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang Administrasi Pemerintahan adalah pemahaman hukum yang sangat keliru. Saya sarankan mohon membaca kembali aturan tersebut,” sebut Max.

Sedangkan terkait rencana Yakob Karet melalui Kuasa akan mengambil langkah hukum sehubungan dengan pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong, silakan itu hak Yakob Karet, tapi Ia mengingatkan bahwa Jabatan Sekda Kota Sorong tidak identik dengan hak penuh Yakob Karet. Pengisian Jabatan pada OPD termasuk Jabatan Sekda didalam lingkungan Pemerintahan Kota Sorong adalah hak dan kewenangan user seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura saat saat pemeriksaan Saksi yang didengar langsung oleh Yakob Karet sendiri.

Bahwa pelantikan Penjabat Sekda Sorong, yang sebelumnya hanya Plt. Sekda Kota Sorong dapat mendukung Pj. Walikota Sorong agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik terutama lintas koordinasi dan komunikasi antar Pimpinan maupun Staf di Lingkungan Setda Kota Sorong guna terlaksana program-program kerja dengan baik. Itu harapan yang diinginkan oleh Pj. Walikota atas pelantikan Penjabat Sekda Kota Sorong. Perlu diingat bahwa Penjabat Sekda Kota Sorong hanya bersifat sementara hingga ada Sekda Kota Sorong yang definitif sama seperti jabatan Penjabat Walikota Sorong.

“Seandainya, Saya tidak suka sama Kakak Yakob Karet dan tukang nyinyir, maka Saya akan mengatakan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/1/PBD/V/ 2023 tanggal, 17 Mei 2023 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya pelantikan terhadap Yakob Karet di Provinsi adalah Cacat Prosedur sebab status Yakob Karet ditulis dalam Keputusan Gubernur PBD, Jabatan Lama: Staf Ahli Walikota Ekonomi dan Pembangunan pada Walikota Sorong dan diangkat dengan Jabatan Baru: Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebab Keputusan Gubernur PBD tersebut bertentangan dengan Surat usulan dari Pj. Walikota Sorong, Nomor: 800.1.3.1/1317, Perihal: Penyampaian Data ASN Kota Pemkot Sorong yang pindah ke Provinsi Papua Barat Daya, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, yang tertulis sangat jelas pada nomor 95 atas nama Drs. Yakob Karet, M.Si., dalam daftar usulan tersebut dengan status Jabatan Definitif Yakob Karet adalah sebagai pelaksana (Staf non job). “Inikan dinamakan rancu secara hukum, sebab terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022, Status kepegawaian Yakob Karet adalah non job” berdasarkan Keputusan Walikota Sorong, nomor: 821.2/11/BKPSDM/2022 tanggal, 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang tidak dibatalkan pada kedua Peradilan TUN tersebut (PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado). Namun demikian, Saya sangat bersyukur karena Kaka Yakob Karet dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekalipun terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur PBD. Mengapa…?. sebab menurut hukum posisi Kaka Yakob Karet yang dahulu adalah Sekretaris Daerah nonaktif telah berganti status kepegawaiannya dari Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat Daya sehingga berdasarkan asas hukum Lex superior Legi inferiori, maka gugatan atas keputusan Walikota Sorong dalam pengadilan TUN sekalipun dimenangkan oleh Yacob Kareth, secara otomatis telah gugur dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pelantikan Drs. Yacob Karet M.Si sebagai Staf Ahli Gubernur melalui Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/1/PBD/V/2023, dikarenakan keputusan Gubernur memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Keputusan Walikota Sorong,” urai Max.

Ia pun berharap persoalan pelantikan Pj Sekda bukan karena unsur lain tapi berpegang pada aturan hukum dan perundangan. (*/Oke)

___

Komentar