Forum Kolaboratif Masyarakat Hukum Adat Werur untuk Sempurnakan Naskah Peraturan Adat Byak Karon di PBD

SORONG, PBD – Sebagai upaya mengembangkan dan memperkuat kelembagaan wilayah adat, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Werur, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar konsultasi teknis terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon, terutama mengenai Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM).

Kegiatan yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) ini digelar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat-Sabtu (19-20/4/24) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Suku Byak Karon yang merupakan masyarakat dari MHA Werur telah mendapat pengakuan dari pemerintah melalui Peraturan Bupati Tambrauw No. 12/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Werur, Distrik Bikar, dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Hukum Adat Kabupaten Tambrauw.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 3/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat tahun 2022-2041, yang mengakomodir kawasan pengelolaan wilayah laut berbasis MHA Werur ke dalam pemanfaatan ruang yang ada saat ini.

“Diperlukan rumusan strategis dan upaya kolaboratif untuk mengembangkan dan memperkuat aturan adat pasca-penetapan MHA Werur. Maka, konsultasi ini melibatkan komponen tiga Tungku, yaitu Dewan Adat, Pemerintah Kampung, dan Pengurus Keagamaan di wilayah MHA Werur untuk mendapatkan masukan dan saran terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Byak Karon, Junus Rumansara dalam keterangannya yang dihimpun Sorongnews.com, Jumat (26/4/24).

Sementara itu, Ketua Unit Pengelola MHA Werur, Yan Welem Yesnat mengatakan, konsultasi teknis terkait penyempurnaan naskah peraturan adat telah dilaksanakan lebih dari sekali.

Menurutnya, rangkaian konsultasi teknis ini diharapkan dapat menyempurnakan naskah peraturan adat Byak Karon dari aspek tata kelola kelembagaan, teknis penerapan aturan, penerapan sanksi, peradilan adat, serta antisipasi kerentanan masyarakat dan pesisir oleh dampak perubahan iklim.

“Forum ini juga mencakup pembahasan terkait tata waktu dan skenario proses legalisasi naskah peraturan adat bagi pengelolaan MHA Werur. Kami berharap, dengan tersusunnya peraturan adat ini dapat menjadi rujukan bagi kami untuk menerapkan pengelolaan wilayah MHA agar dapat dilakukan secara mandiri. Tentunya pengelolaan tersebut akan diperkuat oleh rencana pengelolaan strategis, serta berbagai standar prosedur operasional teknis untuk pemanfaatan potensi sumber daya laut secara bijaksana untuk penghidupan masyarakat disekitarnya,” terang Ketua Unit Pengelola MHA Werur, Yan Welem Yesnat.

Dipaparkannya bahwa, peraturan adat untuk upaya konservasi MHA telah sejak lama hidup selaras dan harmonis dengan alam melalui segala aturan adat yang berlaku dalam kehidupan, termasuk bagi MHA Werur yang bermukim di wilayah pesisir Papua Barat Daya.

Diakuinya, YKAN di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB), Papua Barat Daya, melaksanakan program perlindungan keanekaragaman hayati laut secara global, melalui pembentukan dan keterpaduan kawasan konservasi, pengelolaan perikanan skala kecil, dan perbaikan penghidupan masyarakat.

Kemudian, Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN, Lukas Rumetna menjelaskan, salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan YKAN antara lain pendampingan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui penguatan kelembagaan dewan adat serta unit pengelolanya.

Menurutnya, upaya pendampingan tersebut sejalan dengan kebutuhan MHA dalam mewujudkan pengelolaan kolaboratif dan mandiri yang terakomodir ke dalam naskah peraturan adat.

Selain itu, dibeberkannya didalam peraturan adat ini, praktik-praktik pemanfaatan sumber daya perikanan juga diperkuat melalui penerapan sistem zonasi, antara lain zona lindung (area tabungan ikan), zona pemanfaatan terbatas (area pariwisata Bahari dan area perikanan adat), serta zona sasi (area Sasisen), yang mana pengawasannya didukung oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Farus Sem yang merupakan Manwaren (Polisi Adat) setempat.

“Peraturan adat bagi MHA diharapkan dapat memperkuat upaya-upaya pengelolaan mandiri oleh MHA Werur, memperkuat kelembagan pengelolaan MHA, melindungi habitat penting sumber daya perikanan dan laut, memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairanberbasis hak teritorial, meningkatkan penghidupan masyarakat, serta menjadi media untuk melakukan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran,” pungkas Lukas. (**/Jharu)

Komentar